PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Intimidasi dan pengusiran terhadap insan pers kembali lagi terjadi, kali ini terjadi terhadap Rumli seorang wartawan dari media online Penacakrawala.com sekaligus Camat LSM LIRA DPC Kecamatan Padang cermin yang mendapatkan intimidasi dan pengusiran dari oknum tenaga honorer polisi kehutan (Polhut), peristiwa tersebut terjadi di halaman kantor Posko kehutanan di desa Way utang Kecamatan Padang cermin Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kamis (31/3/2022).
Intimidasi tersebut terjadi pada Selasa (29/3) yang lalu, sekitar pukul 17;30 WIB waktu setempat, pada saat itu, Rumli seorang wartawan ingin meliput kelompok masyarakat yang mendatangi kantor Posko polisi kehutanan yang diduga adanya kesalahpahaman antara pihak Polhut dengan masyarakat desa Bunut Sebrang yang bekerja sebagai buruh penambang emas di Tahura wan Abdurrahman register 20.
Saat itu, Rumli wartawan Penacakrawala.com ingin melakukan peliputan sekaligus melakukan investigasi penelusuran data dari beberapa masyarakat guna pelengkap data pemberitaan dan dari Gapoktan Bunut Sebrang yang berada di lokasi tersebut, tak lama berselang seorang oknum tenaga honorer polisi kehutan Irian Dani menghampiri saudara Rumli dengan nada tinggi dan oknum tersebut melarang untuk meliput dan melakukan tindakan pendorongan sertapengusiran terhadap awak media.
Sempat terjadi perdebatan terkait hal tersebut, Saudara Rumli coba menjelaskan dan menunjukan KTA indentitas miliknya, namun oknum polhut tersebut tetap menghardik dan memaksa awak media untuk pergi dari lokasi tersebut, dengan kata kata menggunakan bahasa daerah yang terekam video dengan durasi beberapa menit.
“Ooo…yakdo.. Sikam lagi wat kegiatan, khena gawoh…Mak usah ukhusane kuti..Sikam polhut lagi wat kegiatan,,benokh mawat…kidang iya kik dinas,,, wat kegiatan,,Beno wat plang Sina resmi…Sina hak ku, gelakh ku, Tanoh ku…bahkan awal muasalne…jadi Sina Abang ku, lain Mak menghargai Abang,,tapi tolong ia Malih …ulih sinji hak ku” Ucap Irian Dani
Kemudian, Wartawan Penacakrawala, Rumli mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, yakni dengan adanya puluhan masyarakat penambang asal desa Bunut Sebrang yang datang ke posko kehutanan saat ini.
Disisi lain, Menurut keterangan Narasumber, pengurus Gapoktan Desa Bunut Sebrang yang enggan dicantumkan namanya menjelaskan, jika berkumpul puluhan masyarakat Bunut Sebrang saat itu guna menanyakan beberapa unit kendaraan bermotor yang sempat diamankan oleh Pulhot.
Lebih lanjut, pada saat itu di kantor Polhut sedang diadakan mediasi antara masyarakat (Gapoktan) dengan pihak Polhut terkait pembahasan atas tindakan pengambilan paksa tiga unit sepeda motor grandong milik masyarakat dengan jenis Honda Revo Absolud Milik Anggota Gapoktan Bunut Sebrang.
Terkait insiden tersebut Yuliansyah Camat Lira Way Lima Angkat bicara, dirinya menyangkan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, Dirinya menjelaskan jika seorang wartawan dalam melakukan peliputan dengan identitas jelas sesuai dengan tugasnya sebagai wartawan yang sedang bertugas itu dilindungi undang-undang, jelasnya.
Menurut Yuliansyah, pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 40/1999, disebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Jika dalam praktiknya di lapangan ada pihak tertentu yang mengusir wartawan ketika ada kegiatan, maka pihak tersebut telah melanggar hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut Yuliansyah menambah, jika awak media mengadukan ikhwalnya ke pihak berwajib, maka nilai hukum akan dijatuhkan ke pihak pengusir awak media. Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Ini ketentuan. Sebaiknya awak media mengadukan persoalannya ke polisi atau ke Dewan Pers,” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polhut belum memberikan keterangan atas kejadian yang mengganggu kerja jurnalistik tersebut. (Pernong/Red/PI)