oleh

Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

PATRAINDONESIA.COM (Jatim) – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Pemerintah memastikan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali hingga 7 Februari 2022.

Sementara penerapan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan level PPKM wilayah sendiri berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut penetapan level PPKM di wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur ,
Level 1 meliputi
1. Kabupaten Trenggalek
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Ponorogo
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Magetan
6. Kota Surabaya
7. Kota Probolinggo
8. Kota Mojokerto
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kabupaten Blitar
12. Kabupaten Banyuwangi
13. Kabupaten Probolinggo
14. Kabupaten Pasuruan
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Lamongan
17. Kabupaten Gresik

Level 2 meliputi
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Situbondo
3. Kabupaten Ngawi
4. Kabupaten Madiun
5. Kabupaten Lumajang
6. Kota Malang
7. Kota Blitar
8. Kota Batu
9. Kabupaten Kediri
10. Kabupaten Jombang
11. Kabupaten Bondowoso
12. Kabupaten Tuban
13. Kabupaten Sumenep
14. Kabupaten Sampang
15. Kabupaten Nganjuk
16. Kabupaten Malang
17. Kota Pasuruan
18. Kabupaten Jember
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Bangkalan

Level 3 meliputi
1. Kabupaten Pamekasan

(Teguh/Red/PI)

Loading