PATRANDONESIA.COM (Lumajang) Satresnarkoba Polres Lumajang kembali berhasil menghentikan ulah 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perbuatan tak patut itu dilakukan S (23), PS (35) dan SU (42).
Saat ini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut harus mendekam di balik jeruji besi karena tersandung kasus narkoba.
Penangkapan PS dan SU itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Lumajang yang sebelumnya telah berhasil menangkap pelaku S di Jalan Raya Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang pada Senin, 10 Januari 2022.
Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo menjelaskan penangkapan itu bermula ketika aparat berhasil mengamankan pelaku S yang terbukti menyimpan satu paket sabu di dalam sebuah bungkus rokok.
“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku S ini berupa sabu-sabu seberat 0,46 gram,” kata AKP Ernowo. Selasa, 11 Januari 2022 sore.
Dari hasil penangkapan tersangka S itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Alhasil, aparat berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut.
Kedua tersangka itu, ialah PS dan SU, mereka diringkus petugas Satresnarkoba saat berada di samping rumah PS di Dusun Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh. Kabupaten Lumajang.
Masing-masing tersangka, merupakan warga Kecamatan Tempeh dan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dari hasil penggerebekan, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari PS.
“Kami berhasil mengamankan alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol minuman yang terangkai dengan sedotan dan pivet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga sabu,” beber AKP Ernowo.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Bahkan, ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun kini menanti para tersangka.
Kembali AKP Ernowo berharap, agar Lumajang semakin kondusif maka perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk menjauh dan menolak narkoba. Pihaknya tak akan berhenti berupaya memberangus peredaran narkoba ini.
“Kami, Polres Lumajang bersama instansi terkait seperti BNN, tentunya tetap berupaya maksimal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
AKP Ernowo menyampaikan bahwa sosialisasi tentang bahaya narkoba sering kami gelar. Kami bersama Satlantas Polres Lumajang juga baru saja memberikan sosialisasi yang menyasar para pelajar di sekolah-sekolah.
” Kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba sebagai bagian bentuk upaya dan pelayanan kami disamping tindak represif yang kami lakukan, sekali lagi, katakan tidak pada narkoba,”pungkas AKP Ernowo. (Teguh/Red/PI)