PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Terkait kejadian yang terjadi di Bandung tentang pengancaman menggunakan senjata api yang dilakukan oleh seseorang yang diduga satgas gojek kepada mitra yang mempertanyakan penurunan tarif (07/11/2021) lalu.ormas Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (GASPOOL) Lampung dan Patra Paguyuban Tranportasi Indonesia (Patra Indonesian) mengutuk keras kejadian yang berpotensi pidana ini.
Hal tersebut karena substansi yang ditanyakan oleh mitra gojek tentang penurunan tarif adalah hal yang wajar karena tarif dasar sesuai KP.548 sampai saat ini belum ada perubahan, sehingga penurunan tarif secara sepihak oleh aplikator adalah sebuah pelanggaran yang nyata dan jelas mencoreng muka pemerintah khususnya kementrian perhubungan yang telah bersusah payah membuat formulasi tarif angkutan online dengan berbagai parameter dan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.
Disampaikannya perihal tersebut melalui sambungan telpon Rabu, 10/11/2021) 17.30 WIB kepada Patra Indonesia.com
Menurut Miftahul Huda, Ketua Umum Ormas Gaspool Lampung, “proses yang dilakukan mitra gojek pun dengan bertanya ke pihak perusahaan aplikator sudah tepat, sehingga langkah intimidasi yang dilakukan dengan senjata api justru aneh dan berlebihan,” lanjut
Miftahul Huda, dalam kasus pengancaman ini bisa dilihat 2 sudut pandang, yaitu apakah senjata api tersebut adalah senjata api yang sah tapi disalah gunakan, atau bisa juga senjata api tersebut adalah illegal.
“Jika senjata tersebut sah dan berizin, maka mitra bisa menuntutnya dengan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan ancaman satu sampai lima tahun penjara. Dan tentu Kapolda Jawa Barat harus mencabut izin senjata api tersebut karena digunakan bukan dengan tujuan yang baik melainkan untuk tindak pidana. Namun jika kepemilikan senjata api tersebut tidak sah dan illegal, maka selain pasal diatas, juga pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.” Tutur Miftahuk Huda (iif)
Untuk ancaman hukuman kepemilikan senjata api sendiri diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. ” Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh oknum diduga satgas gojek tersebut harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah khususnya kepolisian,’’. Tegas Miftahul Huda
Lanjut Miftahul Huda “Ini negara hukum. Jangan mentang-mentang perusahaan raksasa, lantas seperti kebal hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara Indonesia ini. Kami percaya Polri khususnya Polda Jawa Barat pasti bisa objektif dan menindak pengancaman dengan senjata api ini. Tangkap pelakunya dan adili. Dan PT. Gojek Indonesia juga harus tegas. Jangan lindungi Satgas dan Staf yang arogan. Pecat jangan sampai merusak nama baik Gojek.” Tegasnya.
Di tempat berbeda Anton Yamin Ketua Umum Patra Indonesia menyampaikan kecaman yang sama.
Anton mengatakan bahwa rakyat dijamin UU dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.
sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Makna Pasal 28 dalam UUD 1945
Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya. Ujar Anton
“Dari kesimpulan tersebut kami sebagai warga negara berharap kepada pihak kepolisian untuk memberikan ketegasan kepada siapapun yang melakukan tindak kekerasan ataupun kriminalisasi”, Tegasnya.
(Asen/red/PI.)
togarlabu4522@gmail.com
ojeklabi45@gmail.com