oleh

LPKA Palangka Raya Pastikan Anak Binaan Miliki Identitas

-Daerah-39 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

 

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya terus memperkuat pemenuhan hak dasar Anak Binaan melalui sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memastikan seluruh Anak Binaan memiliki identitas resmi, baik berupa Kartu Identitas Anak (KIA) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses perekaman dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil untuk menjamin keakuratan dan validitas data sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Kurniawan Wawondos, menegaskan bahwa kepemilikan identitas merupakan hak fundamental setiap anak yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.

“Identitas bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi kunci utama untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, serta membuka peluang masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, identitas resmi juga memberikan kepastian hukum bagi Anak Binaan serta mempermudah proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pembinaan.

“Dengan identitas yang sah, Anak Binaan memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kesempatan lebih besar untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, LPKA Palangka Raya berupaya memastikan tidak ada Anak Binaan yang kehilangan hak atas identitas diri. Hal tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan menyeluruh, tidak hanya dari aspek mental, spiritual, dan keterampilan, tetapi juga pemenuhan hak administratif.

Sinergi antara LPKA dan Disdukcapil diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Dengan terpenuhinya identitas kependudukan, Anak Binaan diharapkan mampu menatap masa depan yang lebih pasti, mandiri, dan bermartabat. (*)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan