oleh

Hari Buruh 2026, Perlindungan Driver Online Sangat Lemah

-Nasional-69 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) — Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja transportasi online dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 2026. Organisasi tersebut menilai jutaan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir masih menghadapi ketidakpastian kerja, potongan aplikasi tinggi, hingga minim jaminan sosial.

Dalam pernyataan sikapnya di Tangerang, Selasa (28/4/2026), SEPETA menyebut berbagai program dalam aplikasi seperti layanan slot area, aceng, hemat berbayar, dan gacor berbayar justru memperbesar persaingan antardriver serta menurunkan pendapatan harian pengemudi.

Menurut SEPETA, praktik lain yang dinilai memberatkan adalah penggunaan kendaraan listrik dalam ekosistem hijau yang mengharuskan pengemudi menyewa unit dengan biaya Rp70.000 hingga Rp75.000 per hari, sementara penghasilan harian tidak menentu.

“Pekerja transportasi online saat ini menghadapi beban kerja tinggi, risiko kecelakaan di jalan, namun masih belum mendapat perlindungan yang layak dari negara maupun perusahaan aplikasi,” tulis SEPETA dalam keterangannya.

SEPETA juga menyoroti persoalan potongan biaya layanan yang disebut melebihi batas aturan. Organisasi itu menilai sejumlah platform digital masih mengambil potongan di atas 20 persen, padahal regulasi yang berlaku menetapkan biaya layanan maksimal sebesar 20 persen.

Selain itu, kondisi pengemudi perempuan juga menjadi perhatian. Pengemudi perempuan disebut masih rentan mengalami diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan seksual saat bekerja di lapangan.

Data yang disampaikan SEPETA menunjukkan dari sekitar 2,5 juta pengemudi dan kurir online aktif di Indonesia, hanya 351.097 orang yang tercatat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, lebih dari 2 juta driver masih bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Dalam momentum Hari Buruh tahun ini, SEPETA menyampaikan delapan tuntutan utama kepada pemerintah, di antaranya mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja platform digital, menurunkan biaya aplikasi maksimal 10 persen, memberikan subsidi BBM khusus driver online, serta menghentikan pemutusan kemitraan sepihak.

SEPETA menegaskan pekerja platform digital harus diakui sebagai bagian dari kelas pekerja yang memiliki hak atas perlindungan sosial, hak berserikat, dan hak berunding.

“Hari Buruh Sedunia harus menjadi momentum persatuan seluruh pekerja untuk melawan ketidakadilan dan memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

(Lucia/Red/Pi)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan