oleh

AKBP. Viddy Dasmasela : Mari Perangi Peredaran Narkoba di Barito Timur

 

 

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap peredaran Narkoba diwilayah Bartim dalam periode Juni – Agustus.

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur, AKBP. Viddy Dasmasela di Mapolres Bartim, Kamis 5 September 2024.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti seberat 58,70 gram sabu – sabu dari tujuh tersangka.

” Barang bukti jenis sabu yang sudah diamankan dari tujuh tersangka seberat 58,70 gram ” terang Budi Utomo.

Lanjut dia lagi berikut ini kami sampaikan data dari tujuh tersangka tersebut ” Dari tersangka WS (27) pada 7 juni 2024 ditangkap dengan 9,6 gram sabu dan uang tunai Rp. 1.720.000, dari S (23) pada 10 juni 2024 seberat 7,18 gram sabu dan alat hisap, dari R (30) tanggal 19 juni 2024 seberat 0,23 gram sabu

Selanjutnya dari J (40), SH (29), H (40). Bila diuangkan jumlah mencapai Rp. 93 juta ” jelasnya.

Usai Press Release Kapolres Barito Timur, AKBP. Viddy Dasmasela mengimbau melalui wartawan agar senantiasa masyarakat Barito Timur bila mendapati dan mengtahui adanya peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Bartim agar segera memberikan informasi ke Polisi.

” Melalui rekan wartawan saya mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui dan mendapati adanya peredaran Narkoba diwilayah Hukum Polres Bartim agar segera memberikan informasi ke Polisi ” harap Viddy.

Viddy juga mengajak kepada wartawan dan masyarakat untuk perangi peredaran Narkoba di Bartim.

” Saya juga mengajak kepada wartawan dan masyarakat agar perangi peredaran Narkoba di Bartim ” ajak Viddy sekali gus menutup pembicaraan. (Mardianto / Red / Pi)

Loading