oleh

Pj. Bupati Barito Timur Diduga Langgar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 Point d, Begini Faktanya !!!

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota , pada bagian kedua pasal 3 memuat tentang persyaratan Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota, yaitu bisa diangkat yang memenuhi persyaratan diantaranya merupakan ASN yang mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Pada Bab III Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan, Serta Hak Keuangan Dan Hak Protokoler, pasal 15. 1.

Pj. Gubernur, Pj. Bupati, Pj. Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai pemerintahan daerah. 2. Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilarang.

a. melakukan mutasi ASN.

b. membatalkan perijinan

yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan / atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Mantan Bupati Barito Timur, Ampera AY. Mebas dikediamannya Sabtu 17 Agustus 2024 dengan gamblang menyampaikan kepada awak media bahwa program yang dilaksanakan oleh Pj. Bupati Bartim diluar Rencana Kerja (Renja) APBD Bartim 2024 yang telah disusun. Kenapa ini harus saya ungkapkan karena ada masyarakat Bartim mempertanyakan banyaknya program Renja pada APBD 2024 tidak sejalan dengan fakta dilapangan, misal keberlangsungan ekonomi kerakyatan seperti kebun sawit masyarakat.

” Kebijakan atau program yang dilaksanakan oleh Pj. Bupati Bartim diluar Renja APBD 2024 yang telah disusun ” ucap Ampera.

Lanjut dia lagi yang kelihatan diluar Renja seperti pengadaan mobil dinas, rehab kantor Bupati, rehab rujab Sekda, rehab rujab Bupati.

” Yang nampak kelihatan Pj. Bupati membuat program diluar Renja seperti Rehab Kantor Bupati, Rehab Rujab Bupati, Rehab Rujab Sekda dan pengadaan mobil dinas ” terangnya.

Ampera juga menjelaskan bahwa Program Renja APBD 2024 yang disusun pada September 2023 diantaranya ” Anggaran Pilkada, Penyertaan Modal 25 miliar ke BPD Kalteng, menuntaskan pembangunan jalan – jalan poros dan program keberlangsungan ekonomi yaitu kebun sawit masyarakat ” tutupnya (Mardianto / Red / Pi)

Loading