PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, sebanyak 18 orang anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya memperoleh remisi. Dua dari 18 orang anak binaan menerima remisi umum yang langsung dinyatakan bebas dari masa pembinaan.
Sehingga, sebanyak 16 orang anak binaan menerima Remisi Umum I dan dua anak binaan menerima Remisi Umum II yang akan langsung mendapatkan status bebas murni setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
Dalam rilis tertulis yang diterima, Minggu (18/8/2034), Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Ngadi, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud dari upaya pemerintah dan LPKA Palangka Raya dalam memberikan rasa apresiasi atas perubahan positif yang tunjukan oleh anak binaan selama menjalani masa pembinaan.
Ia menambahkan, remisi tersebut bukan sekedar pengakuan maupun apresiasi kepada anak binaan, tetapi juga sebagai langkah awal bagi mereka untuk memulai lembaran baru di lingkungan masyarakat.
“Kedua anak binaan yang menerima remisi merupakan anak binaan yang telah menunjukan keterlibatan aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lingkungan LPKA. Sehingga, keduanya menunjukan kemajuan yang signifikan, baik dalam hal pendidikan maupun perilaku,” katanya, kemarin, di Palangka Raya.
Sementara itu, berita membahagiakan ini disambut gembira oleh 16 orang anak binaan yang mendapatkan Remisi Umum I dengan bersemangat dan penuh harapan siap untuk menjalani program pembinaan di lingkungan LPKA dengan penuh tanggung jawab.
Diungkapkan Ngadi, penyerahan remisi ini juga menyiratkan berbagai pesan motivasi dengan harapan agar anak binaan yang telah mendapatkan remisi umum tahun ini dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya agar dapat berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas nantinya.
Menurutnya, penerimaan remisi umum dalam memperingati HUT RI ke-79 ini adalah bagian dari program pemerintah untuk mendorong proses reintegrasi sosial bagi narapidana dan anak binaan.
“Melalui langkah ini diharapkan dapat mengurangi resiko potensi terulangnya tindak pidana dan memberikan peluang bagi anak binaan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.
Selain itu, diketahui bahwa sebanyak 3.412 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi umum dalam rangka HUT RI ke-79.
Adapun dari total 3.412 warga binaan yang menerima remisi, terdapat sejumlah 3.352 orang mendapatkan remisi mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, 60 warga binaan lainnya mendapatkan remisi langsung bebas. (*)