oleh

Diduga Selewengkan Anggaran Bagi Hasil  Kebun Desa Mantan Kades Balawa Ditetapkan Sebagai Tersangka.

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Diduga selewengkan pengelolaan kebun kas Desa, mantan Kades Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) inisial Yp ditetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (2/7/2024).

Awal mula perkara bahwa ditahun 2012 Desa Balawa yang diparkarsai oleh Kepala Desa Balawa, An. Yp mengusulkan untuk dibangun kebun kas desa kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan surat permohonan dan atas usulan pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas desa Balawa. Bentuk dari pembangunan kebun kas desa tersebut PT. SGM dengan meminjamkan uang/dana secara tunai pada 01 maret 2012 sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) untuk pembebasan lahan seluas 15 hektare. Atas kesepakatan bersama pembangunan kebun kas Desa antara Pemdes Balawa dengan PT. SGM tanggal 15 maret 2012 biaya pembangunan kebun kas Desa sebesar Rp.650.289.945,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) sehingga total hutang Desa Balawa ke PT. SGM sebesar Rp. 755.289.945, 00.(tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah)

Pada dalam proses pembangunan kebun kas Desa adanya kesepakatan sharing ptofit yaitu 70 persen untuk Desa Balawa dan 30 persen untuk PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) yang sudah menghasilkan pada bulan maret 2017 dan masih menghasilkan sampai bulan april 2023.

Hasil panen tersebut Desa Balawa telah menerima transfer dari PT. SGM sebesar Rp. 875.917.566,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh enam rupiah). Namun ternyata dalam pengelolaan kebun kas Desa tersebut adanya penyimpangan. Dari hasil panen ternyata oleh inisial YP selaku Kades Balawa tidak dimasukan kedalam kas Desa Balawa, tpi malah membuat struktur organisasi sendiri dan membuat rekening sendiri. Dari tindakan inisial Yp tersebut dinilai Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 1.763.549.771 (satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

Berdasarkan tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1. Untuk diketahui bahwa sumber ini dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, tanggal 02 juli 2024.

Media ini berupaya menghubungi pihak keluarga dan tetangga inisial Yp, bahwa informasi dari orang yang tidak mau disebutkan nama, baik anak maupun istri inisial Yp lagi berada di Palangka Raya. (Mr/Red/Pi)

Loading