PATRAINDONESIA.COM|-(Slawi, Tegal)-Sebelumnya Masyarakat Kabupaten Tegal dihebohkan video Team Resmob dan Unit Tipidum yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Dewa pada Kamis, 05/08/2021 kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB malam di jalan Raya A. Yani Kecamatan Slawi, kejadian tersebut adalah penangkapan komplotan Perampok PT.SAI Garmen Warureja yang terjadi pada hari Sabtu lalu tanggal 24/7/2021.
Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, kejadian tersebut di lakukan oleh lima orang tersangka yaitu MS(40), T(36), J(37), S(41) dan Y yang masih dalam upaya pengejaran sampai saat ini, kelima pelaku tersebut berasal dari Cirebon, Jawa Barat.
Bermula pada hari Sabtu malam, 24/07/2021 sekitar pukul 21.30 WIB, para tersangka masuk ke dalam Pabrik dengan cara melompati pagar melalui pagar bagian belakang Pabrik, sesampainya ke dalam Pabrik,
para tersangka menodongkan senjata airsoftgun kepada tiga security dan mengikatnya dengan tali dan menutup mulut security menggunakan lakban hitam, setelah itu para tersangka mengambil brangkas dan kabel tembaga yang ada di dalam Pabrik guna di jual untuk memperoleh keuntungan.
Akibat kejadian tersebut pihak Pabrik mengalami kerugian hingga Rp.100.000.000,
“Selain melakukan perampokan di wilayah hukum Polres Tegal, para tersangka juga melakukan hal yang sama di daerah Cirebon dan Majalengka Jawa Barat”. Ujar Arie
Satreskrim Polres Tegal AKP Dewa juga menambahkan selain meringkus para pelaku kita juga mendapatkan beberapa barang bukti seperti 2(dua) buah gunting besi, 1(satu) buah linggis, 3 (tiga) buah mata bor, 1(satu) buah kunci inggris, 1(satu) buah kunci letter T yang sudah di modifikasi, 4(empat) buah obeng tespen dan Tang, 2(dua) buah Airsoftgun merk Glock 19 dan Jerico 941, 1 (satu) buah Mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan Lakban. Atas perbuatan yang di lakukan tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12(dua belas) tahun.
(Tejo/Red/PI)