oleh

Bandar Sabu Diringkus Polisi di Lampung Tengah

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Polsek Padang Ratu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar dan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Pria berinisial DN (32 tahun) ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (28/5/24) dengan barang bukti berupa 4 paket sabu senilai Rp. 750 ribu.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa DN tertangkap sedang menyiapkan paket sabu untuk dijual.

Barang bukti ditemukan di dapur rumahnya, tersimpan dalam dompet yang disimpan di kantong celananya. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan 4 plastik kosong dan 1 sekop takaran.

Modus operandi DN adalah menjual sabu-sabu dalam paket-paket dengan nilai jual bervariasi.

Pihak kepolisian menyita berbagai paket sabu dengan harga jual berkisar antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu.

Saat ini, DN bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan narkotika sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Asen/Red/PI).

Loading