PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Raibnya Batu bara milik Koperasi Lintas Usaha Bartim dari Jetty Mitra Tala, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 8.081,852 MT semakin menemukan titik terang.
Bukti raibnya baru bara itu adalah Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor : 058/KLUB – AAA/SKPB/X/2023, tanggal 28 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua KLUB Bambang Irawan.
Berdasarkan data yang ada pada media ini bahwa batu bara berasal dari Jetty Mitra Tala yang dibeli PT. ALLWIN ANUGERAH ADIMAKMUR menggunakan Tuk Boat : TB MEGA LESTARI VII, nama tongkang BG BORNEO 3001, nama kapal / vessel : TB MEGA LESTARI VII / BG.BORNEO 3001, tanggal muat 28 Oktober 2023.
Penerimanya adalah PT. ALLWIN ANUGERAH ADIMAKMUR alamat Rukan Mangga Dua Square Blok D No 20 Lt4. Jalan Gunung Sahari Raya No 1, Ancol Padamangan Jakarta Utara, DKI Jakarta. Indonesia.
Surveyor LHV PT. TRIYASA PIRSA UTAMA. QQ.PT.COTECNA INSPECTION INDONESIA.
Untuk diketahui bersama bahwa saat Konferensi Pers hari Rabu (22/11/2023) Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim, Amonius, S.AB atau kerab disapa Tuyum beberkan kepada beberapa awak media bahwa saudara Bambang Irawan sudah diberhentikan sejak tanggal 16 Maret 2007 (ada bukti surat pemberhentian), kemudian ada bukti pengunduran diri nama Yudiantho tanggal 9 maret 2014, Hadi Risman tanggal 10 Juni 2010, Yarson tanggal 14 Nopember 2013 pengunduran diri semuanya bertanda tangan di atas meterai 6000.
Hasil wawancara wartawan patraindonesia.com, Badowo selaku Penasihat Hukum Koperasi Lintas Usaha Bartim di Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kamis (23/11/2023) uraikan dari pandangan Hukum nya bahwa saudara Bambang Irawan sudah tidak memiliki kewenangan dalam KLUB, mendatangani surat – surat penting dan berharga lainnya karena yang bersangkutan sudah dipecat.
” Akibat dipecatnya saudara Bambang Irawan dari Unit Kerja Penagihan dengan Rekanan kerja tanggal 16 maret 2007, maka secara Hukum ia tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat penting dan berharga lainnya,” tegas Badowo.
Dan anehnya, lanjut Badowo, sudah dipecat tahun 2007 kok berani mengatasnamakan Wakil Ketua KLUB dalam pengiriman batu bara tanggal 28 Oktober 2023.
“Dari aspek hukum saudara Bambang Irawan dalam membuat surat keterangan pengiriman barang tanggal 28 oktober 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum,” paparnya.
Badowo mengilustrasikan, apakah Bapak Drs. H. Zain Akim (mantan Bupati Bartim dua periode), “Ketika sudah tidak menjabat apakah ada kewenangan memimpin rapat dengan Kepala Dinas ?
Demikian halnya dengan saudara Bambang Irawan ini, artinya apapun tindakan dan perbuatannya bertentangan dengan Hukum baik secara Perdata maupun Pidana.
“Pada intinya dari sudut pandang hukum yang berlaku di NKRI maka Bambang Irawan Cs sudah cukup jelas adalah perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana” ujar Badowo.
Badowo pun menyimpulkan setidaknya ada tiga.
1. Bambang Irawan dan kawan – kawan baik yang sudah dipecat atau mengundur diri dari anggota dan pengurus tidak berhak untuk menandatangani dokumen berharga termasuk mengadakan rapat yang membawa nama KLUB.
2. Baik rapat di rumah atau rapat di kantor mana saja yang dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupaten Barito Timur adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar Hukum.
3. Kalau Bambang Irawan dan kawan-kawan menggunakan kop surat atau logo dan alamat yang sama seperti yang digunakan oleh Koperasi Lintas Usaha Bartim, yang diketuai oleh Amonius, S.AB hal itu bisa diduga sebagai upaya pemalsuan indentitas Badan Hukum.
Sekedar untuk diketahui bawa media ini sudah menayangkan berita Minggu (19/11/2023) hasil konfirmasi dengan mantan Ketua KLUB periode 2010 – 2012 Marinus bahwa yang namanya Bambang Irawan, Yudiantho, Yarson, Hadi Risman bukan lagi sebagai anggota KLUB apalagi sebagai pengurus.
Dan Marinus menyayangkan perbuatan dan tindakan Bambang Cs diduga melanggar hukum yaitu mengatasnamakan Wakil Ketua KLUB, membuat surat keterangan pengiriman barang No 058/KLUB – AAA/SKPB/X/2023 tanggal 28 oktober 2023.
Marinus juga mengkritisi pihak Dinas Koperasi Barito Timur kurang teliti dan mempelajari mekanisme Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tempo hari terutama berkaitan dengan Badan Hukum Koperasi yang asli, Pengurus Koperasi yang aktif, dan anggota pendiri Koperasi yang masih aktif.
Amonius, S.AB selaku Ketua KLUB yang sah saat dikonfirmasi wartawan Patraindonesia.com via tilpon Jumat (24/11/2023) merasa aneh atas ulah Bambang Cs.
Ia mengaku di tahun 2021, 2022 pihaknya dalam mengurus RKAB lancar tanpa hambatan apapun dan Bambang Cs tidak ada komplain, tapi entah ada apa dengan mereka di tahun 2023.
“Di tahun 2021, 2022 kami urus RKAB tidak ada Bambang Cs Komplain, namun entah ada apa baru 2023 mereka dengan tidak ber etika merampas KLUB ini. dugaan saya akibat surat KLUB ke PT. Busur Cahaya Subur / Juana tanggal 13 oktober 2023 nomor : 008/KLUB/ SPPP/X/2023 tentang permohonan bayar PPN hasil penongkangan tanggal 24 November 2022, tanggal 27 Desember 2022, tanggal 28 Desember 2022, tanggal 2 januari 2023, tanggal 25 Februari 2023 dan tanggal 2 juni 2023, dengan total 1.120.283.253,- (satu miliar seratus dua puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah)” tutupnya. Sementara media ini mencoba menghubungi Juana via tilpon, sangat disayangkan hand phone yang bersangkutan diluar jangkaun saat berita ini ditayang. (Mardianto / Red / Pi)