PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Mantan Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLUB), yang beralamat di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur (Dustim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2012 Marinus angkat bicara terkait polemik di internal KLUB yang belakangan terekspose di beberapa media.
Marinus di kediamannya di Desa Jaweten, Minggu (19/11/2023) pada wartawan Patraindonesia.com secara gamblang mengatakan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan di Desa Simpang Naneng merupakan rapat Illegal dan tidak memiliki kekuatan Hukum.
“Saya berani katakan bahwa RALB KLUB beberapa hari yang lalu adalah tidak sah alias Illeggal,” tegas Marinus.
Marinus pun membeberkan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim dari tahun 2010 sampai 2012 sudah tidak ada lagi nama Bambang Irawan, Yudiantho, Hadi Risman, Yarson sebagai anggota Koperasi Lintas Usaha Bartim apalagi sebagai Pengurus Koperasi.
“Sewaktu saya menjadi Ketua KLUB dari tahun 2010 akhir sampai 2012 yang namanya Bambang Irawan, Yudiantho, Hadi Risman, Yarson, sudah tidak terdaftar dalam anggota KLUB apa lagi sebagai Pengurus,” jelasnya.
Lanjutnya semestinya pihak Dinas Koperasi Barito Timur selaku pembina haruslah teliti dan jeli ketika menghadiri RALB KLUB. Paling tidak harus mengantongi nama – nama Pengurus dan anggota KLUB, meneliti Akte Notaris.
“Kurang jeli dan teliti dari Dinas Koperasi Barito Timur selaku pembina dalam menghadiri undangan RALB KLUB tempo hari, dan setidaknya harus mengetahui nama Pengurus KLUB dan anggota, termasuk diantaranya Akte Notaris KLUB yang asli,” ujar Marinus.
Marinus yang juga sebagai Kepala Desa Jaweten menyesalkan atas keberanian Bambang Irawan dkk yang berani mengirim batu bara milik KLUB tanggal 28 Oktober 2023 sebanyak 8.081.852 MT ke PT. ALLWIN ANUGERAH ADIMAKMUR dari Stock Pile PT. Mitra Tala, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Karena tinadakan tersebut bertentangan dengan Hukum.
“Saya sesalkan Bambang Irawan dkk yang berani mengirim batu bara milik KLUB dengan mengatasnamakan Wakil Ketua Koperasi. Karena tindakan tersebut bertentangan dengan Hukum,” lanjut Marinus.
Sementara media ini mencoba menghubungi Juana terkait sebagai Kontraktor KLUB berdasarkan pengakuannya di beberapa media terkait raibnya batu bara milik KLUB tanggal 28 Oktober 2023 yang belakangan diduga dijual oleh saudara Bambang Irawan yang mengaku selaku Wakil Ketua Koperasi KLUB dengan Surat Keterangan Asal Barang Nomor : 058/KLUB-AAA./SKAB/X/2023.
Sayang, hand phone yang bersangkutan di luar jangkauan saat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. (Mardianto /Red / Pi)