PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) -Belum lama ini kita di gemparkan dengan bayak nya berita yang beredar di masyarakat salah satunya banyak nya masyarakat kita yang terjerat judi online tentu bagaimana tidak karena hasil yang didapat sangat menggiurkan dengan hasil yang fantastik namun itu hanya sesaat . banyak yang terjerat salah satunya publik figur dan masyarakat pelajar.
Berdasarkan regulasi peraturan yang di buat oleh Pemerintah dan Penegak Hukum di Indonesia
Ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU ITE diatur dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang. Hal ini berarti setiap orang dilarang untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian secara online. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Bahaya judi online di mata masyarakat. judi online dapat memiliki dampak negatif yang signifikan, baik bagi individu maupun masyarakat secara umum, antara lain:
1. Ketergantungan: Judi online dapat menjadi kecanduan bagi beberapa orang, menyebabkan mereka menghabiskan banyak waktu dan uang untuk berjudi, yang dapat mengganggu kehidupan mereka secara keseluruhan.
2. Kehilangan Finansial: Banyak orang mengalami kerugian finansial yang serius akibat judi online yang berlebihan. Hal ini dapat menyebabkan utang, kebangkrutan, dan masalah keuangan lainnya.
3. Masalah Kesehatan Mental: Kehilangan uang dan tekanan emosional yang terkait dengan perjudian dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan stres berkepanjangan.
4. Kecurangan dan Kejahatan: Dunia judi online sering kali menjadi tempat bagi tindakan kecurangan dan kejahatan seperti pencucian uang, penipuan, dan aktivitas ilegal lainnya.
5. Dampak Sosial: Judi online yang berlebihan dapat merusak hubungan sosial seseorang, termasuk keluarga dan teman-teman. Ini dapat menyebabkan isolasi sosial dan konflik interpersonal.
6. Dampak Negatif pada Masyarakat: Perjudian online yang tidak terkendali dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan, termasuk meningkatnya masalah keuangan, kriminalitas terkait perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, penting untuk menyadari bahaya judi online dan memperlakukan aktivitas ini dengan bijak. Banyak negara telah mengatur perjudian online untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatifnya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami masalah dengan judi online, penting untuk mencari bantuan profesional atau dukungan untuk mengatasi masalah tersebut.
Kecanduan judi online memiliki banyak dampak negatif, baik secara psikologis, fisik maupun sosial. Dari segi psikologis, orang yang kecanduan judi online dapat mengalami banyak hal seperti depresi, stres, perasaan putus asa, tidak berdaya bahkan kemampuan untuk merugikan diri sendiri dan orang lain. Satu-satunya alasan mengapa judi online harus diberantas adalah judi online merugikan pikiran masyarakat terutama generasi muda (remaja), dan membuat orang yang menggunakan judi online menjadi malas dan mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras tutur Rhamadani.
Tentu, berbicara tentang bahaya judi online pada pelajar adalah penting. Judi online dapat memiliki dampak yang merugikan terutama pada pelajar. Berikut adalah beberapa bahaya judi online bagi pelajar:
1. Gangguan dalam Belajar: Judi online dapat mengganggu fokus dan konsentrasi pelajar dalam belajar. Mereka mungkin lebih tertarik pada perjudian daripada penyelesaian tugas sekolah atau pekerjaan rumah.
2. Kehilangan Uang: Pelajar yang terlibat dalam judi online berisiko kehilangan uang mereka, yang dapat mengganggu keuangan mereka dan bahkan memaksa mereka untuk mencuri atau meminjam uang.
3. Dampak Emosional: Kehilangan uang dalam perjudian dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi pada pelajar. Mereka mungkin merasa terjebak dalam spiral negatif emosi.
4. Dampak Sosial: Judi online juga dapat berdampak pada hubungan sosial pelajar. Mereka mungkin menarik diri dari teman-teman dan keluarga karena malu atau merasa bersalah.
5. Ketergantungan: Judi online dapat menjadi kecanduan. Pelajar yang terlibat dalam judi mungkin sulit untuk menghentikan kebiasaan ini, bahkan jika mereka menyadari bahwa itu merugikan mereka.
6. Akademik Terpuruk: Akibat dari kehilangan waktu dan energi dalam judi online, pelajar dapat mengalami penurunan akademik yang signifikan. Hal ini dapat berdampak negatif pada masa depan pendidikan mereka.
7. Masalah Hukum: Pelajar di bawah umur yang terlibat dalam judi online dapat menghadapi masalah hukum karena perjudian ilegal dalam banyak yurisdiksi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua/keluarga lingkungan , guru, dan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya judi online kepada pelajar dan membantu mereka mengembangkan pemahaman yang sehat tentang perjudian. Juga, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah akses pelajar ke situs judi online dan mengarahkan mereka ke aktivitas positif lainnya.
Semoga ini bisa membukakan khalayak masyarakat agar sadar kedepannya dan bisa maju tumbuh lagi dalam ber inovasi dalam membangun masyarakat yang baik. (Lucia/Red/Pi)
*) Rhamadani Anggara Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Jakarta