PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan delapan di antaranya langsung bebas, Kamis (17/8/2023).
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pemberian Remisi Umum terdapat dua jenis yaitu Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Dimana Remisi Umum I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Umum II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan Remisi Umum diberikan langsung secara simbolik kepada dua perwakilan warga binaan setelah Upacara HUT RI oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, A. Khalik Rasyid.
Staf Subseksi Registrasi, Nori Prestiani, menyampaikan yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 520 orang terdiri dari, Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 387 orang dan RU II sebanyak 8 orang (Langsung Bebas), lalu Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 100 orang dan RU II sebanyak 5 orang (Menjalani Subsider) dan Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 20 orang.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan oleh A. Khalik Rasyid, menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terangnya.
Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Khalik. (*)