oleh

Diduga Ada Persekongkolan Korporasi dalam Kasus Pergeseran Batas Desa Ampari Bura dan Apar Batu

-Tak Berkategori-7 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (TAMIANG LAYANG) – Diduga adanya persengkongkolan secara berencana untuk menghilangkan barang bukti Proyek Reboisasi Kehutanan tahun 2001 di wilayah Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pihak korporasi diduga dibantu oknum perangkat Desa, menggeser wilayah Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui ke Desa Apar Batu Kecamatan Awang.

Mantan Kepala Desa Ampari Bura, Alm. Cara. R. saat serah terima jabatan Kepala Desa ke Mardianto pada tahun 2001 sangat jelas sekali batas desa antar satu Kecamatan bahkan atar Desa beda Kecamatan.
Mardianto saat dihubungi media ini usai menyampaikan surat pengaduan ke Kapolres Barito Tmur Selasa (25/7/2023) menyampaikan bahwa telah melapor ke Kapolres Barito Timur terkait adanya dugaan Penggeseran wilayah Desa Ampari Bura oleh oknum perangkat Desa dan pihak perusahaan PT. Lotus dalam pembebasan lahan, yang seharusnya secara Administrasi masuk Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui. Namun ternyata dalam jual beli dibuatkan SKT masuk Desa Apar Batu Kecamatan Awang.

“Saya selaku mantan Kepala Desa Ampari Bura ketika serah terima jabatan Kepala Desa dari Alm. Cara. R, telah diberi tahu tentang batas Desa. Jadi saya juga mengetahui bahwa Gunung Puncak Bahalang yang di tahun 2001 ada Proyek Reboisasi Kehutanan tanaman Jati Super, yang waktu itu populer dengan istilah GERHAN adalah masuk Desa Ampari Bura, Kecamatan Patangkep Tutui ” jelas Mardianto.

Lebih lanjut Mardianto menjelaskan, sebenarnya persoalan ini bisa diselesaikan ditingkat Desa jika pihak PT. Lotus atau PT. BAS yang beroperasi dalam IUP – OP PT. BNJM mau menghadiri undangan Pemerintah Desa Ampari Bura dalam upaya klarifikasi.

“Dua kali Pemerintah Desa (Pemdes) Ampari Bura, undang saya termasuk mengundang PT. Lotus dan PT. BAS untuk klarifikasi di tingkat desa. Namun jangankan menghadiri undangan, sepucuk surat klarifikasi pun tidak ada ” jelas Mardianto.

Lanjutnya, karena ini kasus di samping membabat lahan Reboisasi Kehutanan, juga diduga ada sejumlah uang pajak penjualan tanah digelapkan oleh pihak Korporasi juga kuat dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa atau Perangkat Desa selaku dalang hingga bisa tergesernya batas desa tersebut.

” Diduga ada keterlibatan oknum Kepala Desa atau Perangkat Desa, baik oknum Kepala Desa Ampari Bura, maupun oknum Kepala Desa Apar Batu, dan untuk mengungkapkan kasus ini saya serahkan kepada Aparat Penegak Hukum sepenuhnya,” tutup Mardianto (Kadun / Red / Pi)

Loading