oleh

Pedagang Siomay Cabuli Anak di Bawah Umur.

PATRAINDONESIA.COM(Indramayu)- Satuan reserse polres Indramayu membekuk saudara NRT(41thn)diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Berawal dari laporan orang tua korban dimana telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan korban berinisial S(7thn)yang terjadi pada hari Sabtu,08 Juli 2023.

Berasal dari ada seorang saksi berinisial Am,saksi Am melihat secara langsung tersangka dengan inisial NRT(41thn) sedang memeluk dan memegang kemaluan dari korban disekitar depan rumah korban.

Pada saat itu korban sedang dipangku dan daerah kemaluannya diraba-raba oleh tersangka dengan kondisi pakaian korban dengan lengkap.

Selanjutnya saksi melaporkan kepada kedua orang tua korban, selanjutnya orang tua korban lihat dari jendela bahwasanya anaknya tersebut sedang di raba-raba oleh pelaku.

Dari keterangan pelaku tidak hanya korban S yang dicabuli oleh tersangka melainkan ada 10 anak yang dicabuli oleh korban.

Selanjutnya kedua orang tua korban mencari tersangka ke tempat jualan yang biasa tersangka berjualan.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, akhirnya korban di gelandang ke salah satu kantor balai desa.

Setelah mendapatkan informasi dari warga selanjutnya satuan reserse polres Indramayu menuju ke TKP.

Selanjutnya korban di gelandang ke Mapolres Indramayu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

AKBP Fahri Siregar dalam jumpa persnya menjelaskan kepada awak media bahwasanya korban senang sekali dengan anak kecil terutama anak perempuan.

Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun paling lama 15 tahun penjara.(Dian/Red/PI).

Loading