oleh

Polres Indramayu Tetapkan 3 Tersangka Penjualan Orang di Wilayah Indramayu.

PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) – Kepolisian Resort Indramayu menetapkan 3 tersangka kasus penjualan manusia di wilayah hukum Polres Indramayu.

3 tersangka yang merupakan tersangka penjualan orang tersebut ditangkap di salah satu wilayah yang ada di Kabupaten Indramayu.

Setelah mendapatkan perintah dari Kapolda Jawa barat bahwasanya di wilayah hukum Polres Indramayu ada salah satu tempat yang dicurigai sebagai lokasi penjualan orang.

Setelah mendapatkan perintah langsung dari Kapolres Indramayu,anggota langsung bergegas menuju ke tempat dimana disebutkan oleh Kapolres Indramayu.

Setelah mendapatkan informasi petugas dari jajaran polres Indramayu langsung mengamankan 3 tersangka yaitu inisial DS (seorang perempuan), ES dan TO.

Dari tempat tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 30 password, 3 unit telpon genggam milik tersangka, dan sejumlah berkas-berkas penting.

Tersangka DS bertugas mencari para korban untuk diperkerjakan ke Emirad Arab dengan di iming-iming gaji Rp5 juta rupiah.

Selanjutnya para korban melakukan medical checkup sesuai prosedur yang di berikan oleh tersangka ES.

Salah satunya korban pekerja migran ada yang mengalami luka berat pergelangan tangan sebelah kiri mengalami letak.

Selanjutnya korban di bawa ke Indonesia dengan menggunakan biaya sendiri.

Dari ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana dan pasal 81 UU RI No 18 tahun 2017 tersangka di kenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dian/Red/PI)

Loading

Komentar

10 komentar

Komentar ditutup.