oleh

Bea Cukai Palangka Raya dan BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja

-Tak Berkategori-20 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Bea Cukai Palangka Raya berhasil menindak Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) jenis ganja bertempat, di salah satu jasa ekspedisi, di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (19/5/2023).

Plt Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, hasil penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat bruto kurang lebih 367 gram. Barang bukti ini disembunyikan di antara tumpukan baju dan roll alumunium foil seberat 44,6 gram ganja di alamat penerima.

“Penindakan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman paket asal Medan tujuan Palangka Raya yang diduga NPP. Bea Cukai Palangka Raya segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspesisi dan akhirnya melakukan penindakan,” kata Firman, Kamis (25/5/2023).

Sesuai arahan Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, kata Firma  Bea Cukai Palangka Raya segera berkoordinasi dengan BNNP Kalteng untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap paket tersebut. Tim BNNP Kalteng melaksanakan penggeledahan di lokasi penerima yang beralamat di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya dan berhasil mengamankan tersangka yang merupakan penerima paket.

“Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta mewujudkan Bea Cukai yang makin baik,” tegas Firman. (*)

Loading