oleh

Pengakuan Aripudin Terkait Sengketa Lahan Miliknya yang diserobot PT.BGG

PATRAINDONESIA.COM (JAKARTA)  Untuk yang kedua kalinya Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH dan juga ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi yang kedua terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar yang diduga di caplok dan di tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Kamis (9/3/2023)

Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media, “Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Sdr. Windarto Dirut PT. BGG sekitar pukul 14.20 WIB. Surat somasi ini dari tim kuasa hukum Arifudin. Kita kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah, upaya hukum baik pidana maupun perdata.”

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan terkait kasus yang dialami saudara Aripudin dalam tahap proses hukumnya baik sejak penangkapan, BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL.

Menurut keterangan Aripudin saat dia jadi tahanan beliau melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan, lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dia di panggil ke polda oleh kompol S, dipertemukan dengan Amir Karsono, Budi Sukoco, Ir Hartawan Mae Suhara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik Aripudin. Pihak perusahaan ingin membeli di harga 50jt per hektar tapi Aripudin maunya di angka 70 jt perhektar. Karena tidak ada titik temu akhirnya di bawa keruangan Direktur. Namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan, saat di ruangan Kombes pol Edi Mustofa, selaku Dirkrimmum polda Sumatera Selatan, Aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt per hektar lebih baik kita ketemu di persidangan.

Aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu, ternyata hukum berbicara lain. Dalam persidangan Aripudin justru dikenakan dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT Aripudin di vonis 3 tahun penjara Putusan Pengadilan Muara Enim.

Foto : Saat menyerahkan surat somasi PT.BGG, di Wisma Budi, Jakarta. Tampak kiri ke kanan Rodhi, Aripudin dan pengacara

Setelah 4 bulan saudara Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A Muara Enim, Aripudin kembali di datangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak diijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan.
Dalam proses persidangan, Aripudin mengaku saat itu meminta copyan BAP namun ketua majelis hakim mengatakan tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian cukup dengan temuan dalam persidangan. Menurut Aripudin, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudin selaku terdakwa, Aripudin beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah dikasih oleh pihak Pengadilan Lahat dan juga penyidik polda Sumsel. Sdr. Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Ketiga kalinya Aripudin di laporkan dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lampung yang membawahi PT. Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak ketiga ini sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda Sumatera Selatan, yang mana sdr. Aripudin diadili di PN lahat dan vonis 2 tahun 3 bulan papar Rodhi.

Menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas sdr. Aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang diduga dengan mengunakan oknum-oknum penegak hukum sebagai alat dalam memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr. Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht., pada point 17 dan 18 halaman 46-47. Itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari perusahaan. Adapun dasar putusan pengadilan dalam kasus Aripudin adalah dokumen dan kwitansi palsu yang diduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri. Bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, yang sebenarnya surat-surat tanah yang dimaksud adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S dengan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014.

Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demo baik di Mapolda Sumatera Selatan maupun di mabes polri, berkaitan dengan laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada 2018 lalu yang jalan di tempat.

Terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan menduduki lahan tersebut karena Aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan, dan tidak ada pernyataan ataupun kesepakatan hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan. Adapun uang senilai 2 milyar yang di terima Aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar.

Dalam kasus ini Rodhi menjelaskan adanya tambahan Bukti baru terkait Proses awal pembuatan IJIN PRODUKSI yang dikeluarkan Aswari selaku Bupati saat itu, yang menandatangani ijin malah pemilik lahan semula yang lahannya sudah di beli Aripudin. Seharusnya yang menandatangani adalah pemilik saat itu yaitu Aripudin. Atas manipulasi – manipulasi yang di buat, saya berharap kepada Bupati sekarang untuk mengkaji ulang terkait keluarnya ijin Produksi PT BGG, yabg cacat administrasi dan hukum.

Terkait 5 pelaporan Aripudin yang jalan di tempat sejak dari 2018, statment Ketua Indonesia Policewatch -Sugeng Teguh Santoso, “kami IPW menuntut Kapolda Sumsel agar kasus Aripudin dibuka kembali.” (*Red)

Loading