oleh

Oknum Aparat Desa Kemala Raja Inisial S Bentak dan Tantang Profesi Wartawan yang Bertugas

PATRAINDONESIA.COM (Lampung Utara) – Oknum inisial S salah satu Aparat Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung diduga bertindak diskriminasi berupa  membentak dan menantang profesi  jurnalis/wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Kejadian itu terjadi ketika Wartawan AY dari Media Independent Post bersama rekannya Ads mendatangi guna  mengkonfirmasi terkait adanya beberapa RT dan RK yang serentak mengundurkan diri dari jabatannya di balai desa setempat.

Akan tetapi, menurut Sekdes dan Bendahara Desa Kemala Raja saat itu, Kepala Desa (Kades) sedang tidak berada di tempat. Kemudian Bendahara Desa Kemala Raja mengajak wartawan untuk mengobrol terkait permasalahan tersebut ke dalam ruangan salah satu balai desa setempat.

Bukannya mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, justru Wartawan AY dan rekan Ads diduga mendapatkan diskriminasi oleh salah satu aparatur desa setempat berjenis kelamin pria berinisial (S).

Diduga oknum S bertindak sangat arogan dengan membentak, menunjuk serta menuduh bahwa informasi terkait RT dan RK yang mengundurkan diri secara serentak itu merupakan hanya buat-buatan/rekayasa pihak wartawan saja.

Bahkan, oknum S juga melontarkan ucapan bahwa dirinya tidak pernah takut kepada siapa pun termasuk kepada wartawan.

Atas kejadian tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Lampura Martono mengambil langkah tegas. Pasalnya, wartawan AY dan rekan tergabung sebagai anggota DPC AWPI Lampura.

“Jika hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas tentu akan menjatuhkan profesi wartawan,” ucapnya.

Dirinya juga menghardik sikap arogan yang ditunjukkan Bendahara Desa tersebut. Menurut dia, suatu Jabatan Bendahara Desa sebuah amanah. Amanah yang diemban tentunya menjadikan seseorang lebih dewasa dan berwawasan serta bijaksana dalam menyikapi berbagai hal.

“Kenapa harus bertindak arogan. Wartawan kan hanya menanyakan, mengkonfirmasi itu tugas wartawan. Sedangkan yang dimintain keterangan juga diberikan hak untuk menjawab apapun. Tapi tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan arogan. Jelas ini upaya menghalang- halangi tugas jurnalis,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa siapapun yang menghalang-halangi tugas pers dapat di pidana selama 2 tahun serta denda 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat (2) dan (3). (Tim/Red/PI) – Sumber berita AWPI Grup.

Loading