oleh

Diduga ada Batu Bara tak Bertuan, Sekretaris Damang Banua Lima Surati Menteri ESDM

-Tak Berkategori-11 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Damang Kepala Adat Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Damang Banua Lima Bonorius bersama Staff investigasi ke lapangan terkait adanya dugaan batu bara tak bertuan di wilayah Hukum Adat Kadamangan Banua Lima.

Dari hasil investigasi Tim Kadamangan Banua Lima bersama wartawan media online Patraindonesia.com yang bertugas di Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamis (9/02/2023) bahwa ada salah satu stock pile berisi batu bara diperkirakan mencapai ribuan ton diduga tak bertuan.

Bonorius pada media ini mengatakan bahwa ada keluhan masyarakat terkait adanya batu bara yang ditelantarkan di wilayah Hukum Kadamangan Banua Lima.

“Ya ada beberapa masyarakat keluhkan bahwa adanya batu bara diduga tidak bertuan dan sengaja ditelantarkan, dan kemungkinan juga digali dari tanah – tanah adat,” ujar Bonorius.

Bonorius pun menjelaskan secara Hukum Adat bahwa tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab bisa dikategori melanggar Hukum Adat. Karena selain mencemari lingkungan juga dikhawatirkan batu bara yang dibiarkan begitu saja bisa terbakar dan menimbulkan kebakaran hutan di sekitarnya.

Batu bara yang ditumpuk mencapai ribuan ton itu diduga hasil penambangan liar (yang biasa disebut ‘tambang lipat’) yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Disamping tercemarnya lingkungan bisa jadi bahaya terbakar batu bara dan bisa menimbulkan kebakaran hutan,” lanjut Bonorius.

Bonorius didampingi
Yurdi Dasi, Binaria selaku Tim Kadamangan Banua Lima pada media ini akan menyurati Menteri ESDM melalui Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tanggal 9 Februari 2023.

Ada pun isi surat yang disampaikan sebagai berikut :
Pertama, meminta kepada Menteri ESDM melalui Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber daya Mineral Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar menyelamatkan baru bara tersebut dan menyita nya sebagai Aset Negara.

Kedua, diharapkan kepada Menteri ESDM menunjuk Perusahan yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) untuk menyelamatkan batu bara yang diterlantarkan tersebut.

segera mengangkut batu bara tersebut dan menjualnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungkas Bonorius. (*/Red/PI)

Loading