PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Kasus penculikan anak yang menghebohkan itu akhirnya terkuak. Pelakunya yang menculik gadis kecil Malika di kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat sebulan lalu itu tertangkap.
Ia ditangkap saat berkeliling dengan gerobak pemulung. Dan saat disergap petugas, sang anak, Malika sedang terbaring di dalam gerobak.
Setelah memburu hampir sebulan, tim Polres Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Iwan Sumarno (42).
Iwan Sumarno ini pudinya banyak nama. Di beberapa titik ia dikenal sebagai Jacky. Di tempat lain ia bernama Yudi alias Herman. Sementara orang tua anak yang diculik, mengenalnya sebagai Yadi.
“Orang tua korban pun itu hanya tahunya, atau kenal, karena sering datang ngopi di kedainya. Ini yang terus kami lakukan, kami masih cari pembanding termasuk CCTV lain yang mungkin menangkap wajah dari terduga pelaku,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.
Malika saat ini dirawat di Rumah Sakit Polri untuk pemulihan kesehatan.
Pelaku dikenai Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Sudah pasti tersangka,” kata dia kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2022.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada pemeriksaan saksi dan tersangka. Hasil visum turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan terhadap bocah tersebut.
“Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Allah ku
Dari hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Juli 2014 kalau itu, tersangka Iwan divonis hukuman 7 tahun penjara dan dinyatakan bebas pada tahun 2021.
Perilaku Iwan pun kambuh.. Dan menculik Malika. Beruntung, bocah perempuan itu, meski sudah enam bulan bersama penculik, tetapi menurut polisi, belum mengalami kekerasan seksual. (Yes/*/PI)