PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya memindahkan sepuluh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Sabtu (17/12/2022).
Kegiatan Pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil Transpas dan dikawal ketat oleh petugas dari Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Palangka Raya.
Kepala Rutan Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, pemindahan WBP ini maksud dan tujuannya sebagai upaya untuk mengurangi over kapasitas. Selain itu juga deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Ini juga menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah tentang Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (3+1) dan Back To Basic dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan,” ungkap Ma’ruf.
Ia menjelaskan pemindahan WBP ke Lapas Palangka Raya tersebut telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun subtantif yang diperlukan. Sebelum dipindahkan WBP tersebut telah melalui pemeriksaan kesehatan.
“Tentu sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ma’ruf. (*)