PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan tahun 2022 merupakan tahun keempat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berdasarkan hasil monitoring evaluasi penerapan SPM di daerah, terjadi trend peningkatan nilai rata-rata capaian SPM secara nasional pada kurun waktu 2019 hingga 2021.
“Namun, masih terdapat beberapa permasalahan sehingga penerapan SPM belum berjalan dengan optimal, salah satunya masih terdapat daerah yang tidak mencapai realisasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ungkap Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining saat membuka kegiatan asistensi pelaporan SPM berbasis web (e-SPM) tahun 2022, Kamis (29/9/2022) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.
Pada kesempatan itu, Nining menyampaikan data dari Sekretariat Bersama (Sekber) SPM yang menunjukkan bahwa pada 2020, daerah yang menyampaikan pelaporan SPM tahun 2019 adalah sebanyak 466 daerah atau mencapai 85,98%.
Sementara pada 2021, daerah yang menyampaikan pelaporan SPM tahun 2020 adalah sebanyak 506 daerah atau mencapai 93,36% sedangkan pada tahun 2022 daerah yang menyampaikan pelaporan SPM tahun 2021 sebanyak 518 daerah atau mencapai 95,57%.
“Ini merupakan salah satu kemajuan yang baik bagi kita semua karena daerah sudah mulai peduli akan tugas dan tanggung jawabnya untuk menyampaikan pelaporan SPM kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah,” ungkap Nining.
Sementara itu, guna mempercepat dan mempermudah pelaporan penerapan SPM di daerah, Nining mengatakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan Web Sistem Pelaporan SPM berbasis sistem informasi.
Melalui web sistem pelaporan SPM tersebut, Nining berharap pemerintah daerah lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan. Selain itu, nantinya data dan informasi yang ada akan lebih mudah untuk dilakukan monitoring dan evaluasinya, khususnya terhadap progres pelaksanaan penerapan SPM di daerah.
“Dengan tersedianya data capaian tersebut, maka akan mudah untuk dilakukan proses analisisnya. Web Sistem Pelaporan SPM ini akan menjadi bahan monitoring dan evaluasi penerapan SPM bagi provinsi untuk memantau kabupaten dan kota serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama kementerian/lembaga teknis dalam memantau progres capaian SPM provinsi dan kabupaten/kota setiap triwulan,” jelas Nining. (Lucia/Red/Pi)