PATRAINDONESIA.COM. (Tangsel )– Kepolisian Sektor Polsek Cisauk menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji yang sudah lama beroperasi di kawasan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Selasa, 27 September 2022
TKP-nya di kampung Kademangan, Kecamatan Setu tempatnya ada seperti gubuk jauh dari aktivitas masyarakat, yang disinyalir sudah lama para pelaku beroperasi kata Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan.
Dalam pengegrebekan itu, pihak kepolisian menangkap dua orang pengoplos berinisial W dan M yang diduga sebagai pekerja. Sementara bos bisnis haram ini belum tertangkap.
Kedua pelaku yang diamankan sedang mengoplos dari tabung subsidi 3 kilogram ke gas 12 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 kilogram, 36 tabung gas 3 kilogram.
Kemudian polisi menyita 5 selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk oplos gas, 7 batang bambu dan 5 batu.
“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” Ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana jo Pasal 53 tahun dan Pasal 55 Undang-undang Tahun 2021 diubah Pasal 40 UU Nomor 11 tentang Cipta Karya atau huruf A dan B tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 Ayat 2 1981 tentang Meteorologi Legal.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar,” pungkasnya.(Donny/red/PI )