oleh

Pelaku Ujaran Kebencian dan Provokasi Wartawan Ditangkap.

PATRA INDONESIA.COM (PESAWARAN) – Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan.

Pelaku Provokasi (Zaidan) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Buronan tersebut tertangkap pada Sabtu (10/9/2022) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.

“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.

Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu. (Pernong/PI/Red)

Loading