oleh

Tarif Ojol yang Baru akan Berlaku Mulai pukul 00.00 WIB pada 11 September

-Tak Berkategori-20 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Tarif baru ojol tidak berlaku mulai hari ini sebagaimana diberitakan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan aplikator ojek online (ojol) sepakat menunda kenaikan tarif yang semula dijadwalkan hari ini Sabtu (10/9) menjadi besok, Minggu (11/9) tepat pukul 00.00 WIB.

“Sesuai kesepakatan dengan aplikator tarif baru mulai berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati sebagaimana dikutip media.

Sebelumnya, Kemenhub menaikkan tarif dasar ojol setelah terjadi kenaikan harga BBM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Sebagaimana disepakati sebelumnya, tarif baru ojol itu berdasarkan zona atau lokasi. Ini dia tarif baru yang akan berlaku mulai 11 September 2022.

1. Zona pertama, meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Tarif batas bawah ojol yang ditetapkan naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

2. Zona kedua, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek

Tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

3. Zona ketiga, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Tarif batas bawah yang ditetapkan naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

“Kenaikan tarif ini relatif melegakan. Meski anya naik tipis dari sebelumnya,” kata Hamsyah, salah seorang driver ojol di Jakarta Utara. ( */Red/PI)

Loading