PATRAINDONESIA.COM, (Sidoarjo) –Larangan mudik pada Lebaran 2021 dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Kendati resmi dilarang, pemerintah memberikan pengecualian di 8 wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik namun bersifat lokal atau wilayah aglomerasi.
Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan
Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan meskipun di wilayah tersebut diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.
“Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional,” ujar Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Kamis (15/4/2021)
Dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021, ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Berikut daftarnya:
Wilayah 1
Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
Wilayah 2
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Wilayah 3
Bandung Raya.
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
Wilayah 4
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
Wilayah 5
Jogja Raya.
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
Wilayah 6
Solo Raya.
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
Wilayah 7
Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Wilayah 8
Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Sementara untuk operasional transportasi Kereta api perkotaan yang di ijinkan hanya 4 wilayah aglomerasi yaitu,
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) termasuk Cikarang dan Rangkas
2. Padalarang, Bandung dan Cicalengka
3. Kutoharjo, Jogjakarta dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Meskipun di wilayah tersebut operasional transportasi Kereta api perkotaan diperbolehkan, namun dengan beberapa pembatasan baik frekuensi dan pengurangan jam operasional.
“Alhamdulillah, akhirnya bisa mudik dan bertemu keluarga di rumah mas, apalagi orang tua kondisinya sering sakit” ujar Budi salah satu driver Gojek di Sidoarjo yang asli Lamongan, Selasa (20/04/2021)
Di luar 8 wilayah aglomerasi di atas, larangan mudik berlaku penuh.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah aglomerasi sanksinya akan diputar balik hingga diberlakukan tilang. (teguh/red/PI)