PATRAINDONESIA.COM (Surabaya)- Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah turun dan tertuang di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.
Dengan turunnya surat edaran tersebut Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyiapkan skenario antisipasi pencegahan mudik dengan melakukan Operasi Ketupat 2021 di 27 titik perbatasan.
Pelarangan mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini berlaku selama 12 hari mulai tanggal 6–17 Mei 2021.
7 Titik penyekatan perbatasan Luar Provinsi Jawa Timur meliputi:
1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi-Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen
3. Perbatasan Tuban-Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro-Cepu
5. Perbatasan Magetan-Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo-Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali.
27 Titik penyekatan di perbatasan dalam Provinsi Jawa Timur
Rayon Surabaya
01. Perbatasan Gresik-Lamongan
02. Perbatasan Sidoarjo-Pasuruan
03. Perbatasan Mojokerto-Sidoarjo
04. Madura sisi utara
05. Madura sisi selatan
Rayon Malang
01. Perbatasan Pasuruan-Probilinggo
02. Perbatasan Probolinggo-Situbondo
03. Perbatasan Pasuruan-Malang
04. Perbatasan Malang-Lumajang
Rayon Situbondo
01. Perbatasan Situbondo-Banyuwangi
02. Pintu masuk Tol Probolinggo
Rayon Lumajang
01. Perbatasan Jember-Lumajang
Rayon Blitar
01. Perbatasan Nganjuk-Jombang
02. Perbatasan Jombang-Mojokerto
03. Perbatasan Blitar-Kediri
04. Perbatasan Kediri-Malang
Rayon Bojonegoro
01. Perbatasan Bojonegoro-Tuban
Rayon Madiun Raya
01. Perbatasan Ngawi-Madiun
02. Perbatasan Madiun-Magetan.
03. Pintu masuk Tol Ngawi
Dalam Operasi Ketupat 2021, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan berikut data pengendara di lokasi titik-titik penyekatan. Di tempat ini, hanya beberapa jenis kendaraan saja yang boleh melintas.
Bagi kendaraan yang nekat bertujuan untuk mudik, petugas akan meminta untuk putar balik. Bila untuk bekerja, pengendara wajib menyertakan surat tugas dari kantor atau tempat kerja.
”Kendaraan petugas, pengangkut logistik bahan pokok atau sembako, pengangkut BBM, pengangkut alat kesehatan, dan pengangkut ekspedisi yang diperbolehkan melintas. Selain itu Operasi Yustisi juga dilakukan di pos-pos penyekatan dan perbatasan dengan bersinergi bersama TNI dan instansi terkait” kata Kombespol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim ,pada Sabtu (17/4/2021)
”Bila ada pemudik yang tetep memaksa dan nekat menerobos untuk mudik, akan diproses sesuai UU Karantina No 6 Tahun 2018. Dan kami juga sudah menyiapkan personel, peralatan, dan sarpras yang meliputi kesehatan, material, dan logistik,” imbuh Kombespol Latif Usman.
Dari pantauan patraindonesia.com Minggu (18/04/2021) jalur- jalur tikus di beberapa wilayah juga sudah dipetakan. Dan di sana ditempatkan petugas di jalur-jalur tikus tersebut agar pemudik tidak nekat.
Pelarangan mudik lebaran tahun 2021 tidak akan mengurangi arti berlebaran itu sendiri, keamanan diri yang jadi prioritas utama. Maka bijaksanalah menyikapi anjuran pemerintah agar aman. (teguh/red/PI)