PATRAINDONESIA.COM. (Tamiang Layang) – PT. TABALONG JAYA MARGA selaku kontraktor pengerjaan jalan ruas Kalamus – Bantai Napu, Bantai Napu – Runggu Raya – Runggu Raya – Simpang Runggu Raya, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Proyek yang bersumber dari APBD Barito Timur dengan nilai kontrak Rp. 26.951.587.595,51,- ( dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah koma lima puluh satu sen).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Timur Yumail saat ditemui wartawan Patraindonesi.com dikantornya, Kamis (14/12/2023) menyatakan PT. TABALONG JAYA MANDIRI sudah diberi Surat Peringatan (SP) tiga kali, dan kontrak tersebut akan berakhir tanggal 28 Desember 2023.
” PT. TABALONG JAYA MARGA sudah kita beri Surat Peringatan (SP) tiga kali, dan masa kontrak akan berakhir 28 Desember 2023″ jelas Yumail.
Lanjut pria yang dekat dengan insan pers ini dilihat dari kemajuan pekerjaan dilapangan hampir dipastikan pekerjaan PT. TABALONG JAYA PERKASA tersebut tidak rampung sampai batas akhir kontrak, dan besar kemungkinan akan putus kontrak.
“Dilihat dari kemajuan pekerjaan oleh PT. TABALONG JAYA MARGA dilapangan besar kemungkinan tidak rampung sampai akhir masa kontrak, dan oleh karenanya kontrak akan putus,” paparnya.
Media inipun menggali terkait volume kemajuan pekerjaan PT. TABALONG JAYA MARGA dengan gamblang Yumail ungkapkan paling banyak 80%.
“Dari nilai pekerjaan mereka itu paling banyak 80 %, tapi intinya kita hitung nanti nilai pekerjaan setelah putus kontrak dan kami pun membayar berdasarkan hasil pekerjaan” tutup Yumail. (Mardianto / Red / Pi).