oleh

CV. PATRA JASA UTAMA  Garap Proyek Jalan Saing Pipa Berdasar RAB. Ini Penjelasan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bartim.

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Untuk diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu keberadaan CV. PATRA JASA UTAMA selaku kontraktor pengerjaan jalan Saing Pipa, Desa Kotam, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat sorotan dari warga Desa Kotam sdr Aranto (45). Dikatakannya,  kontraktor tersebut menjanjikan perbaikan gorong – gorong yang pecah akibat kelindas Kompac atau Bomag ketika mau mengaspal jalan.
Kamis (7/12/2023) Aranto (45) saat diwawancarai media ini di Desa Biwan menjelaskan bahwa pihak Kepala Dinas PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga PUPR Bartim telah meninjau ke lapangan, melihat secara langsung tentang apa yang ia keluhkan, sekaligus menjelaskan item – item pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Beberapa hari yang lalu Kabid Bina Marga Dinas PUPR mewakili Kepala Dinas PUPR Bartim telah meninjau ke lapangan terkait pengerjaan CV. PATRA JASA UTAMA yang sempat saya pertanyakan melalui Wartawan Patraindonesia.com. Dan menurut Hewu selaku Kabid Bina Marga dalam penjelasannya bahwa pekerjaan gorong – gorong itu tidak ada termuat dalam RAB” jelas Aran meniru ucapan Hewu.
Lanjut Aran menurut Hewu bahwa dalam penanganan gorong – gorong pecah nanti akan diupayakan masuk ke anggaran pemeliharaan.
” Hewu meminta kita mengambil foto jika terjadi penggenangan air akibat tersumbatnya gorong – gorong, agar segera ditangani” tutur Aran.
Sementara Kabid Bina Marga Dinas PUPR Bartim via tilpon pada media ini membenarkan telah meninjau ke lapangan hari Senin kemarin terkait keluhan sdr Aranto.
“Senin kemarin saya meninjau ke lapangan terkait keluhan sdr Aranto, sekaligus menjelaskan apa – apa saja item pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor, dan terkait CV. PATRA JASA UTAMA dalam pekerjaannya sudah sesuai berdasarkan SPK, karena dalam SPK hanya pengerjaan LPA dan Pengaspalan sementara untuk pengadaan dan pemasangan gorong – gorong memang tidak menjadi tanggung jawab pihak kontraktor, dan jika sewaktu – waktu air terjadi dalam dan penggenangan akibat gorong – gorong tersumbat maka penanganan selanjutnya dibebankan ke pemeliharaan rutin Dinas PUPR” tutupnya.         ( Mardianto / Red / Pi)

Loading