oleh

Fraksi Gabungan Partai ARKS Ajukan Lima Pertanyaan Ke Pemkab Barito Utara

-Tak Berkategori-3 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh )Pada Rapat Paripurna II tentang penyampaian pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara, Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini bertempat di ruang rapat DPRD, Kabupaten Barito Utara, Senin ( 06/11/2023)

Fraksi gabungan DPRD Kabupaten Barito Utara yaitu Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) sampaian lima pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Barito Utara, terhadap pidato pengantar Bupati terkait dua Raperda yang di sampaikan oleh Pemkab Barito Utara, pada Sidang Paripurna I, Selasa ( 24/11/2023).

Kelima pertanyaan yang diajukan oleh partai ARKS terhadap Pemkab Barito Utara sebagai berikut :

Pertama, terkait Pajak dan Retribusi Daerah. Selama ini bagaimana upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan Daerah dalam hal ini melalui sektor Pajak dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan pembangunan

Kedua, apa kendala-kendala yang ditemui dalam mengoptimalkannya dalam pemungutan dan disertai dengan upaya apa

Ketiga, sesuai dengan perkembangan zaman dan Teknologi, apakah sudah ada upaya pemerintah dalam upaya pemungutan secara digital dan aplikasi, untuk memudahkan daya jangkau dan Efesiensi waktu yang Efektif dalam memaksimalkan pungutan

Keempat, kami juga meminta penjelasan terkait dengan sektor Pajak dan Retribusi Daerah yang akan dioptimalkan baik dalam pendukung dan juga sektor yang menjadi unggulan daerah maupun upaya lainnya dalam meningkatkan pendapatan yang terbarukan

Kelima, terkait dengan badan Riset dan Inovasi Daerah ( Brinda) apakah sudah ada kajian sejauh ini, dimana perangkatnya untuk memasukan tujuan Brinda tersebut atau membentuk badan tersendiri dan selain ditengah SDM yang terbatas, apakah sudah juga dipersiapkan perangkat pelaksanaanya, agar Brinda ini berjalan dengan Efektif dan sesuai dengan tujuannya.

Dikatakan oleh H.Asran, juru bicara Partai ARKS, menyikapi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, itu harus dibahas dengan serius secara bersama dan juga melalui kajian, karena keperluannya yang sangat penting dalam meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) agar

penerapan dan pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara optimal dan mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutannya.

Terkait Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan terakhir diubah dengan nomor 3 tahun 2022 dalam rangka melaksanakan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah. ( Brinda)

Karena Brinda sebagai upaya untuk mendukung dalam mencapai tujuan Indonesia Emas tahun 2045 mendatang dan data apa yang layak di Riset di Daerah sesuai dengan sektor dan SDMnya.

“Untuk hal tersebut, kami dari Fraksi Gabungan ARKS berpandangan dan memohon penjelasan dari pemerintah daerah terkait lima pertanyaan yang kami sampaikan, Dan kami Fraksi Gabungan ARKS siap untuk membahas Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah bersama komisi gabungan dan pihak Eksekutif,” jelas H. Asran, Kamis (9 November 2023)

(***/ Didimtw/Red/PI)

Loading