oleh

Warga Patung Surati Dinas Lingkungan Hidup Bartim. Ini alasannya !!!

PATRAINDONESIA.COM (TAMIANG LAYANG) –  Warga Desa Patung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial YG (56) menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat.

Surat tersebut dibuat tertanggal 25 mei 2024 dengan tembusan Pj. Bupati Bartim dan  Kapolres kabupaten setempat.

Menurut YG (56) pada media ini dikediamannya Minggu, (26/5/2024), surat yang dia buat ke  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bartim karena sama sekali tidak ada itikad baik dari penambang batu bara terhadap lumpur dari arah jalan yang masih aktif berproduksi diduga secara unsur kesengajaan dan diduga juga secara terencana mengalirkan ke areal persawahan miliknya.

“Saya menyurati Dinas Lingkungan Hidup Bartim supaya meninjau ke lapangan dimana melihat langsung terhadap dampak akibat masuknya lumpur ke areal persawahan, karena sampai saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan batu bara pengguna jalan tersebut,” tegasnya.

“Selain tertuju ke Dinas Lingkungan Hidup Bartim, saya juga menyampaikan tembusan ke Pj. Bupati Bartim, Kapolres Bartim supaya dalam menuntut pertanggungjawaban saya sudah melewati tahapan,” jelasnya lagi.

Menurut dia, dirinya menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan, lantaran instansi itu mengerti dengan aturan main dan tahapan mekanisme perihal keluhan dirinya.

Dengan harapan lanjut dia, dinas instansi tersebut bisa memfasilitasi dirinya dengan pihak perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) atau dengan pihak Sub kontraktornya.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan sangat mengerti dengan aturan, oleh karenanya saya berharap kepada Dinas terkait bisa memfasilitasi saya dengan perusahaan pemilik Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) dan atau dengan pihak Sub kontraktornya,” tutupnya. (Mardianto/Red/PI).

Loading