oleh

Warga Desa Pardasuka diduga Hukum Dua Orang LSM Setelah Dituduh Maling, Publik Mengecam

-Kriminal-112 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan puluhan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap dua orang yang diduga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kedua korban dituduh mencuri barang milik warga setempat oleh seorang individu yang provokatif, padahal tidak ada barang bukti.

Tuduhan tersebut langsung memicu amarah warga, yang tanpa proses hukum yang jelas, melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban. Dalam video tersebut, terlihat kedua pria itu dipukuli menggunakan kayu, besi, dan benda keras lainnya di area wajah mereka.

Warga Mengunakan Bambu dan Besi

Salah satu korban bahkan mengalami luka serius di bagian hidung. Kejadian itu berlanjut hingga kedua korban dibawa ke Polsek Pardasuka untuk mendapatkan pertolongan medis dan pengamanan lebih lanjut.

Pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut dan memastikan bahwa kedua korban tidak terbukti melakukan pencurian barang sebagaimana yang dituduhkan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, dan korban yang semula disangka sebagai pelaku kejahatan ternyata adalah anggota LSM yang tengah melakukan kegiatan sosial.

Perilaku main hakim sendiri ini mendapat kecaman keras dari masyarakat luas. Banyak pihak menilai tindakan tersebut sangat tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi hukum maupun nilai kemanusiaan. Apalagi, insiden ini juga menyoroti adanya potensi sentimen rasial yang muncul dalam aksi kekerasan tersebut.

“Tidak ada tempat untuk tindakan rasis dan main hakim sendiri di negara ini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan dengan benar. Masyarakat harus bersikap bijaksana dan tidak mudah terprovokasi,” ujar Edy (Cak Edy) seorang penggiat media sosial, Jumat (10/01/2024).

Dengan kejadian ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya menjaga kedamaian dan menghormati proses hukum demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.(Asen/Red/PI).

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan