PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Asap belerang, diduga selain mengganggu Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA) kesehatan masyarakat, juga mengganggu ekosistem lingkungan sekitar.
Terkait dampak asap belerang, diduga bisa menyebabkan kanker paru-paru, penipisan paru, mengganggu kehamilan, baik ibu hamil maupun janin, dan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak serta lain sebagainya. Namun, hal itu diperlukan uji penelitian terkait dampak yang diakibatkan dari limbah kegiatan tersebut.
Oleh sebab itu, sebelum para pengusaha rotan melaksanakan aktivitasnya di suatu daerah, wajib melakukan uji study kelayakan terkait dengan dampak yang ditimbulkan, sebelum peningkatan izin prinsip itu dikeluarkan, terkait Analisis Dampak Lingkungan (ANDALnya).
ANDAL merupakan dokumen yang berisi telaah secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Studi Kelayakan Lingkungan, setidaknya ada tiga tujuan yang dilaksanakan, terkait studi ANDAL pada setiap pembangunan. Diantaranya mengenai pengidentifikasi rencana usaha atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Kemudian, mengidentifikasi rona lingkungan hidup terutama yang akan terkena dampak besar dan penting. Selanjutnya, memperkirakan dampak dan mengevaluasi dampak besar yang sifatnya penting terhadap lingkungan hidup. Oleh sebab itu, ANDAL dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan bagian dari AMDAL. Selain itu, perbedaan antara AMDAL dengan ANDAL dapat dilihat dari tujuannya. Tujuan AMDAL ialah mengkaji dampak yang tidak hanya dalam lingkup lingkungan hidup semata, seperti ANDAL.
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berkelanjutan, setiap kegiatan usaha yang dilakukan memerlukan kajian tentang dampak lingkungan yang akan dihasilkan. Kajian itu disebut sebagai AMDAL. Dalam isinya, AMDAL juga memuat Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Perbedaan ANDAL dan AMDAL dari beberapa instrumen pihak dinas lingkungan hidup pengelolaan lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan atau usaha yang akan melakukan kegiatan suatu usaha.
Berdasarkan PP No. 27/1999, AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha atau kegiatan. Karena itu, AMDAL harus segera disusun setelah menetapkan lokasi, kegiatan, dan teknologi yang akan digunakan dalam usaha atau kegiatan.
Terkait perihal-perihal yang dikaji dalam proses AMDAL, diantaranya aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan.
Dalam suatu AMDAL, terdapat lima dokumen, yaitu, Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL), Dokumen ANDAL, Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Pencemaran udara dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pencemaran udara dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000,000,000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pemberian sanksi itu kepada pelaku usaha sesuai dengan akibat yang telah ditimbulkan olehnya kepada lingkungan maupun kepada masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu, Warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rano mengatakan, dirinya mengeluh dengan aktivitas pengusaha rotan yang keberadaanya diperbatasan antara Desa Baru dan Desa Teluk Telaga, namun masuk wilayah Desa Teluk Telaga. Diduga pengusaha rotan yang keberadaannya di Desa Teluk Telaga dengan Usaha Dagang (UD) inisial AY melakukan pencemaran udara dan lingkungan terkait asap belerang.
Karena asap belerang itu sifatnya diduga racun. Pengusaha rotan asal Desa Teluk Telaga inisial AY itu, beroperasi selama 1 (satu) tahun terakhir. Aktivitas itu lanjut dia, berada dilingkungan masyarakat.
Semestinya, ketika mereka pengusaha rotan melaksanakan aktivitas, ada ketentuan radius yang diatur. Bahkan, pihak pengusaha rotan inisial AY melaksanakan aktivitasnya diduga tidak pernah meminta izin kepada pihak persambitan.
“Saya melaporkan aktivitas itu ke Polda Kalteng. Dengan tembusan ke Polres Barsel, Pj Bupati Barsel, DPRD Barsel, Satpol-PP Barsel, DLH Provinsi Kalteng, Gubernur Kalteng, hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI dan lain sebagainya,” akui Rano, kepada awak media, Selasa (15/11/2022) di Buntok.
Di tempat yang sama, warga Desa Baru, Elo Admaja (43 Tahun) dan Amir Mahmud (49 Tahun) ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya berdua juga turut terganggu atas aktivitas kegiatan pengusaha rotan di perbatasan Desa Baru dan Desa Teluk Telaga yang masuk wilayah Desa Teluk Telaga itu. Sebab, akibat aktivitas pengusaha rotan itu berada di pemukiman warga desa. Dan limbah yang dihasilkan diduga berpotensi berpengaruh terhadap kesehatan.
“Seperti diduga sakit ISPA. Pengasapan rotan menggunakan bahan belerang itu baunya mengganggu lingkungan warga masyarakat sekitar. Karena lokasinya pengusaha rotan itu beroperasi berada di lingkungan warga,” tutur mereka berdua.
Sementara, ketika dikonfirmasi masyarakat Desa Baru lainnya, Agus Arianto (43 Tahun) mengutarakan perihal senada dengan Elo Admaja, Amir Mahmud. Terkait masalah limbah pengasapan rotan menggunakan bahan belerang dirinya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara persis dampaknya seperti apa. Karena pihaknya tidak ahli di bidang itu.
Yang jelas lanjut dia, kulit bekas rotan itu, berdampak pada matinya tanaman di halaman lahan tanah miliknya. Kemudian sambung dia, pihak pengusaha rotan ini ketika beroperasi semestinya meminta tandatangan persambitan. Dan ada radius yang ditentukan atau dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga aktivitas pengusaha rotan itu tidak mengganggu warga desa disekitar pemukiman warga desa.
“Karena setiap usaha yang saya ketahui semestinya ada perizinan yang harus dilengkapi. Setidak-tidaknya ada meminta tandatangan warga sekitar yang diketahui untuk melengkapi perizinan dari suatu usaha,” demikian pungkasnya. (Tim/Red/PI).