PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah Nyimas Artika meminta kepala desa (Kades) dan perangkatnya agar tidak sembarangan memberikan tandatangan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) bagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) kabupaten setempat.
Semua ini dilakukan untuk menghindari manipulasi kegiatan atau kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh SOPD untuk memanfaatkan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Karena, SPPD merupakan salah satu bentuk surat, sebagai bahan bukti pihak SOPD membuktikan melaksanakan suatu kegiatan di lapangan, pada salah satu desa yang dikunjungi.
“Makanya jangan mudah memberikan tandatangan terhadap SPPD, jika memang terbukti tidak adanya kegiatan yang dilakukan di lapangan, atau oleh SOPD dari Pemerintahan Barsel,” pintanya, Senin (29/08/2022), ketika dikonfirmasi awak media di Buntok.
Dijelaskan dia, diduga sering terjadi pihak oknum pegawai negeri sipil (PNS) ketika ditunjuk oleh instansinya melaksanakan perjalan dinas (Turun Lapangan) ke wilayah desa terpencil, memanfaatkan kesempatan itu untuk melaksanakan kegiatan fiktif.
Agar modus kegiatan fiktif itu tidak bisa dibuktikan, maka lanjut dia, pihak oknum PNS itu akan membuktikan kegiatannya dengan bukti SPPD yang telah ditandatangi oleh Kades dan perangkatnya.
Sehingga, dana kegiatan fiktif itu dapat dicairkan dan dinikmati oleh oknum atau kelompok PNS pada SOPD itu.
“Akan tetapi untuk membuktikan jika si PNS itu sudah melaksanakan tugasnya, maka dimintalah Kades atau perangkat desa untuk menandatangani SPPD yang selanjutnya uang untuk perjalanan dinas pun bisa dicairkan,” terang politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Barsel ini.
Hendaknya sambung dia, penandatangan SPPD itu diberikan, setelah oknum PNS dimaksud selesai melaksanakan kegiatan atau tugasnya di suatu desa sebagai abdi negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, selain negara yang dirugikan akibat kegiatan yang dilaksanakan secara fiktif itu, pihak desa pun juga mengalami kerugian, lantaran di desa mereka tidak dilaksanakannya suatu kegiatan.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada Kades dan perangkatnya di wilayah Kabupaten Barsel, untuk tidak memberikan kemudahan dalam penandatanganan SPPD itu. Akan tetapi, pihak Kades dan perangkatnya bersikaplah dengan tegas akan hal itu.
“Karena boleh dibilang si pemilik SPPD malah mendapat uang perjalanan dinas, tanpa harus turun ke lapangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (Amr/Red/PI).