Patra Indonesia.com | Bima
Oknum prajurit TNI AD, Serka “S” Babinsa Koramil 1608-07/Monta, Kodim 1608/Bima, dalam video yang viral di aplikasi TikTok memaksa seorang warga menempelkan telingannya di knalpot racing sepeda motor. Babinsa Korami 1608-07/Monta itu ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima.
tersangka diamankan kemudian dilakukan penahanan, dengan kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Hal tersebut, disampaikan Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/8/2021).
Menurut Kadispenad, kejadian tersebut bermula dari kegiatan razia sepeda motor berknalpot racing oleh anggota Koramil Monta, bersama Bhabinkamtibmas setempat. Dalam raziah tersebut berhasil mengamankan satu motor dengan pemiliknya.
Saat diamankan di Posramil Monta Selatan, salah satu Babinsa Serka “S” menghukum pengendara motor tersebut, dengan cara mendekatkan telinganya tepat pada lubang knalpot motor racing, tentu saja itu tidak dibenarkan hukum dan merupakan tindakan pidana penganiayaan.
Proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai, dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar. (red/PI)