PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Pada Senin (03/06/2024) pukul 20.30 WIB, Desa Wates di Kabupaten Pesawaran Lampung dikejutkan oleh berita tragis. Seorang teknisi berusia 19 tahun, diduga meninggal karena tersengat kabel listrik saat memasang WiFi. Seorang rekannya, juga mengalami luka-luka.
Identitas korban
1. Nama : Rahmad Iman Syahputra yang beralamat di JL. Kelapa warna III lk. 1 RT/RW 017/000 Desa pematang wangi kecamatan tanjung senang kodya Bandar Lampung. (Korban meninggal dunia
2. Misbahul Munir bin Sutar (21) teknisi beralamat di Dusun Taman sari Desa Mulyo sari Kec.Way Ratai (korban selamat mengalami luka bakar di tangan dan kaki.
Kejadian ini diduga terjadi karena kurangnya Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) terlebih korban meninggal di lokasi kejadian pada malam hari.
Insiden ini memicu kecaman luas terhadap pemasangan WiFi pada malam hari, yang mengundang pertanyaan tentang legalitasnya dan diduga pemasangan WiFi tersebut berjarak sekitar satu meter dengan tiang PLN.
Beberapa pihak menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga gagal menyediakan K3 dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk karyawan mereka.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebut namanya hal ini tidak dapat dibenarkan dan perlu menekankan penegakan hukum yang adil dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Saya berharap agar insiden serupa tidak terulang di masa depan dan menyerukan perusahaan untuk lebih memperhatikan pemberian APD dan keselamatan kerja,”ujarnya.
Dugaan sementara pemasangan WiFi yang berdekatan dengan Tiang PLN bertujuan untuk meminimalisir pengeluaran biaya.
Tim media sedang berusaha menghubungi salah satu pengawas kerja berinisial (AS) dari perusahaan WiFi, yang diduga dimiliki oleh perusahaan MMS Net. Namun, belum ada konfirmasi langsung terkait legalitas perusahaan tersebut.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di semua sektor, serta perlu adanya tindakan preventif yang kuat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk memastikan keselamatan di lingkungan kerja.
Tim media dan lembaga akan mencari keberadaan perusahaan tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan secara prosedural sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.(Edy/Red/PI).