oleh

Titik Terang Aksi di BPN: Tanah PTPN 7 Wayberulu akan Diukur Ulang

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Aksi unjuk rasa di kantor BPN Bandar Lampung yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Menggugat terkait adanya indikasi pelanggaran pengukuran tanah PTPN 7 membuahkan hasil.

Pasalnya, pihak BPN akan memanggil pihak PTPN 7 pada hari Selasa 20 Juni 2023 mendatang untuk menjadwalkan pengukuran HGU di lahan PTPN 7.

Atas tuntutan dan keinginan perwakilan massa aksi, akhirnya pihak BPN memberikan jaminan secara tertulis dan akan melakukan pengukuran ulang.

Jaminan tersebut akan menghadirkan pihak PTPN dengan perwakilan massa aksi untuk bertemu di kantor BPN Provinsi pada Hari Selasa ( 20/6/23) mendatang untuk menjadwalkan dan menyiapkan rencana pengukuran ulang terhadap lahan HGU PTPN 7.

Hasil pengukuran akan dibuatkan Berita Acara Kesepakatan (BAK) antara Perwakilan massa aksi dengan Perwakilan dari BPN.
Hal itu dijelaskan Marsiah dari pihak BPN kepada awak media.

“Pada hari Kamis 12 Juni 2023 ditandatangani, Abdul Malik ,Marsiah, Rizki Wibowo Sakti Supriadi, Perwakilan dari BPN Bandar Lampung Andi Dermawan Lubis Kepala bidang survei dan pemetaan, Amsoridi kepala bidang penetapan hak dan pendaftaran, Rizki Iskandar Muda pengendalian dan penanganan sengketa, Sri Rezeki kepala Kantor Kabupaten Pesawaran,” terang Marsiah saat bersama awak media.

Kemudian Kades Taman Sari Fabian Jaya mewakili masyarakat membenarkan bahwa pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang dengan membuat Berita Acara Kesepakatan (BAK) yang di tertuangkan dan ditandatangani bersama di Kantor BPN, Kamis (12/06/2023).

“Untuk itu kami akan menghormati upaya pihak BPN. Namun masyarakat setempat untuk sementara akan tetap menutup akses jalan PTPN 7,” ungkapnya

“Kita berharap upaya hukum (Meja Hijau) adalah solusi terkait, karena berbicara hukum tentu finansial masyarakat tidak punya yang membuat kita berfikir lagi, dan semua permasalah tidak harus diselesaikan dengan jalur hukum,” terangnya.

“Yang bijak adalah pengukuran ulang, nanti akan membuktikan berapa luas HGU yang sebenarnya yang dimiliki oleh PTPN 7,” ungkapnya.

“Upaya jalur hukum pun apa yang mau digugat jika PTPN 7 tidak megang surat, surat mana yang mau digugat. Dan persoalan ini cara yang bijak dengan cara kondusif yaitu pengukuran ulang,” jawabnya.

“Kami baru mengetahui tidak punya lahan setelah Manager meminta membuat surat sporadik untuk lahan-lahan tersebut sehingga kami tahu beberapa bidang tidak memiliki surat,” pungkasnya. (Asen/Red/PI)

Loading