PATRAINDONESIA.COM (Bandar Lampung) – Limbah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah suatu proses selesai. Dalam proses alam, konsep sampah tidak ada; yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan selama proses tersebut.
Secara umum, limbah adalah bahan sisa dari kegiatan atau proses produksi, baik rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Limbah dapat berupa gas, debu, cairan, atau padatan. Di antara berbagai jenis limbah, ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Limbah B3 adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya (PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun).
Terkait dugaan pembuangan limbah B3 oleh oknum PT Daya Radar Utama (Noatu) melalui kontraktor rekanannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di lahan kosong di salah satu kampung di Bandar Lampung, diduga tanpa izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pada 11 September 2024 tim media menerima laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu oleh pembuangan limbah B3 tersebut.
Tim investigasi menemukan bahwa limbah B3 memang dibuang di lahan kosong yang tidak terpakai. Selama penyelidikan, tim menemukan truk berwarna hijau dan oranye yang memuat limbah B3. Ketika salah satu jurnalis memeriksa truk tersebut, sopir (MH) mengakui hanya membuang muatan dan tidak mengetahui bahwa itu adalah limbah beracun.
Selanjutnya, (YT), yang bertanggung jawab atas kegiatan pembuangan limbah B3 di lokasi, mendekati jurnalis dan terlihat gelagapan saat ditanya tentang izin lingkungan dari DLH. YT mencoba menghubungi atasannya, “YD”, dan kemudian berusaha menyuap jurnalis.
Tim investigasi bertemu dengan YD, kontraktor dari PT Daya Radar Utama (Noatu), yang menyatakan bahwa material yang dibuang bukan limbah B3 melainkan potongan plat besi dan pasir. YD juga mengklaim telah memiliki izin, namun saat diminta menunjukkan izin tersebut, YD menyarankan untuk menghubungi pihak PT terkait.
Untuk memverifikasi kebenaran, tim investigasi mengumpulkan sampel limbah B3 untuk diuji di laboratorium. Diketahui bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) berasal dari PT Daya Radar Utama, dan manifes limbah dikeluarkan oleh PT Nikosa. Tempat pembuangan limbah tersebut diduga tidak memiliki izin dari DLH Provinsi Lampung.
Jika hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa limbah tersebut memang mengandung B3, akan melaporkannya kepada pihak berwenang, termasuk Polda, Kementerian, dan DLH Provinsi Lampung, untuk tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam Bab XV Pasal 97 hingga Pasal 120. Pasal 97 menyatakan bahwa tindak pidana lingkungan hidup merupakan kejahatan yang lebih serius daripada pelanggaran biasa.
Secara umum, tindak pidana yang dilarang dalam UUPPLH mencakup pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pasal 109 UUPPLH mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(Tim).