oleh

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Tangerang, Ini Besaran Denda bagi Pelanggar

PATRAINDONDESIA.COM (Tangerang) – Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Rabu (11/1/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke depan pihaknya akan memasang kamera ETLE statis di empat lokasi yang menjadi tempat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, “Kami ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan tinggi,” ujar Zain dalam keterangan tertulis.

Semua kamera ETLE statis tersebut akan aktif selama 1×24 jam untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara dua bulan.
Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara tiga bulan.

Melanggar batas kecepatan, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama dua bulan.

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal satu bulan.
Berboncengan lebih dari tiga orang, denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan.

Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri

(007/Red/PI)
Source: allabouttngid

Loading