PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan hakim ketua Sugiannur, kembali gelar Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan agenda membacakan dakwaan serta putusan kepada terdakwa, 1, Muhammad Al Gazali ( Deden), terdakwa 2 Tajali Rahman Barson(43) dan terdakwa 3. Widiana TriWibowo (22).
Sidang digelar di ruang sidang PN Muara Teweh, dengan Jaksa penuntut umum Widha Sinulingga, Bintang Ilham Pamungkas, Agung Cap Prawarmianto, Selasa ( 15/04/2025)
Jaksa penuntut umum secara bergantian membacakan dakwaan yang diajukan berbentuk tunggal, maka penuntut umum telah membuktikan dakwaan tunggal dimaksud yaitu telah melanggar undang undang pemilu RI tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota.
Adapun tuntutan terhadap ke tiga terdakwa tersebut diatas bahwa ketiganya telah bekerja sama melakukan tindak pidana pemilihan , secara bersama sama dengan berbagai peran.
Terdakwa 1 dan terdakwa 2 memperlihatkan Spacemen surat suara bergambar paslon 02 bertuliskan Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya, sementara paslon 01 hanya siluet.
Mereka berdua berperan sambil memberikan uang dan mengatakan UANG INI ADALAH UANG AMANAH, TOLONG COBLOS PASLON 02, INSHA ALLAH BAIK, JANGAN SAMPAI KELUAR GAMBAR.
Sementara terdakwa 3 memberikan tanda contreng kedua pada daftar nama sebagai tanda bukti bahwa nama tersebut telah menerima uang.
Adapun terdakwa yang telah menerima uang terebut yaitu Rahmat Diatul Halim dan Harus Fadilah.
Maka dengan demikian unsur melakukan dan menyuruh melakukan, turut serta melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sedangkan menurut saksi ahli yang telah dihadirkan sebelumnya , unsur terpenuhinya delik atau tindak pidana praktik uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 A ayat 1, tidak harus dibuktikan, apakah pemilih tersebut benar memilih paslon tertentu sebagai mana yang telah diperintahkan oleh pemberi, akan tetapi cukup dengan terpenuhinya alat bukti tersebut berupa uang yang telah diberikan dan telah diterima oleh pemilih, dan diberikan perintah oleh pemberi tersebut, secara jelas yang pada intinya agar memilih salah satu paslon sesuai dengan perintah yang memberikan, maka hal tersebut telah memenuhi unsur Delik atau pidana.
Dengan demikian unsur menjanjikan memberikan uang / materil lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara RI, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar menggunakan maupun tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim PN Muara Teweh menjatuhkan pidana penjara masing – masing terdakwa selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan dengan denda dua ratus juta rupiah, Subsider 1 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan ketiga terdakwa yaitu meresahkan masyarakat, Tidak kooperatif dan berbelit – belit pada saat persidangan, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung Azas Pemilu yang dilaksanakan secara Langsung, umum, bebas rahasia dan adil.
Hal yang meringan kan adalah ketiga terdakwa belum pernah dihukum.
Dan untuk barang bukti uang 270 juta rupiah akan dirampas untuk Negara, sementara barang bukti lainnya seperti 1 buah spacemen surat suara pemilih bertuliskan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito utara Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, 2 lembar Karpet berwarna hijau tua, 1 lembar kertas daftar nama sebanyak 72 orang dengan judul Rekapitulasi Yang Sudah Terdata dan terdapat nama yang telah di contreng 1, serta barang bukti lainnya akan dimusnahkan.
(Andri/Red/PI)
Komentar