PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Adanya kecelakaan kerja di PT San Xiong Steel Indonesia yang terjadi kepada tiga pekerja, Serikat Buruh merasa kecewa karena ada dugaan perusahaan tersebut mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Informasi kekecewaan tersebut tertuang dalam siaran pers dari Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) dengan judul “Kekecewaan serikat buruh terhadap PT San Xiong Steel Indonesia yang masih abaikan keselamatan pekerja”.
Dalam siarannya pers tersebut korban diduga bekerja karena tanpa perlengkapan safety, Rois dan Sutimin serta Burhan mengalami luka serius yang diharuskan dioperasi.
Korban Rois mengalami luka robek di bagian jempol kaki sebelah kanan, sedangkan Sutiman saat peleburan besi tumpah mengenai tangan dan kaki yang mengakibatkan luka bakar dan Burhan kena ledakan yang kemudian uapnya mengenai muka dan tangan sehingga Burhan mengalami luka serius.
Atas kejadian tersebut Ketua umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto SH, membenarkan adanya seorang pekerja PT San Xiong Steel Indonesia.
Dibenarkannya siaran pers tersebut di Morotai Jlan Pulau Morotai Mas Blok B-3 Jagabaya III Kec. Way Halim Kota Bandar lampung. Selasa (28/11/2023) saat bersama awak media patraindonesia.com
“Korban kecelakaan kerja harus mendapat perhatian khusus oleh semua pihak-pihak terkait terutama untuk mendapatkan hak-haknya dari PT San Xiong Steel Indonesia,” terangnya.
Yohanes Joko Purwanto Meminta kepada perusahaan untuk merealisasikan janjinya untuk memperbaiki K3 berikut fasilitas penunjangnya agar tidak ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja lagi.
“Fasilitas K3-nya harus di perbaiki, sampai hari ini kan belum ada klinik di dalam perusahaan, nggak ada kerjasama juga antara PT San Xiong dengan rumah sakit, yang ada hanya hubungan personal antara manajemen San Xiong dengan rumah sakit,” ujar Yohanes Joko Purwanto SH.
“Menurut Joko, tempat bekerja para pekerja di perusahaan itu belum sepenuhnya aman, sehingga rawan terjadi kecelakaan kerja terhadap para pekerja, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi itu jelas memiliki risiko kerja yang tinggi, termasuk direktur juga mengakui bahwa risiko di peleburan besi itu tinggi,” terangnya.
“Seharusnya PT San Xiong Steel mestinya melakukan uji standarisasi terhadap peralatan K3, perusahaan harus melakukan uji standarisasi untuk peralatan K3 yang dimilikinya dan harus dilaporkan sebelum menggunakan peralatan-peralatan tersebut untuk diuji,” jelas dia.
Menurutnya, dengan adanya penerapan K3 kepada para pekerja tersebut diharapkan dapat mendorong produktivitas kerja karyawan yang tentunya akan berdampak positif terhadap perusahaan.
“Langkah yang sudah dilakukan oleh Serikat Buruh, yakni sudah menyurati pihak Disnaker Kabupaten dan Provinsi, namun pihak Dinas tidak memberikan respon sesuai harapan, padahal sudah jelas ini tugas dan kewenangan pegai pengawas Ketenagakerjaan Provinsi malah diharuskan lapor terlebih dahulu Kedisnaker Kabupaten, Sedangkan Di Disnaker Kabupaten tidak ada pegawai yang mengawasi persoalan K3, dengan demikian Disnaker terkesan melempar tanggung jawab tugas pengawasan,” pungkasnya. (Asen/Red/PI).