oleh

Thrifting Eks-Impor Ilegal Rugikan UMKM Lokal

-Tak Berkategori-20 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Bisnis thrifting atau jual-beli baju bekas pada saat ini menimbulkan ancaman baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Pasalnya, saat ini banyak barang thrifting yang diduga mengimpor secara ilegal dan tidak sesuai prosedur.

“Kita terus melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membeli barang thrifting eks-impor ilegal, karena selain merugikan negara juga berdampak pada pelaku UMKM,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palangka Raya, Firman Yusuf di Palangka Raya,

Dari segi pendapatan negara, ucap Firman, kegiatan thrifting eks-impor ilegal sangat merugikan. Karena barang yang diduga diimpor dari luar Indonesia tersebut tidak membayar pajak bagi negara ataupun daerah.

“Karena dia tidak melalui proses yang benar, tentunya tidak ada pajak yang dibayarkan ke negara. Sehingga harga jual jadi lebih murah, jika dibandingkan dengan pelaku UMKM yang mengikuti prosesdur,” jelasnya.

Firman menyebut, KPPBC Palangka Raya belum lama ini telah mengamankan 27 karung baju bekas eks-impor dari hasil penindakan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah setempat.

“Berdasarkan hasil penelitian dan menindaklanjuti laporan masyarakat, barang tersebut benar merupakan eks impor ilegal. Karena jumlahnya banyak jadi kita melakukan penindakan barang yang diduga melanggar kepabeanan,” tandas Firman. (*)

Loading