PATRAINDONESIA.COM (DUKUHTURI)– Sebanyak empat pelaku komplotan pencuri handphone (HP) asal Cirebon, Jawa Barat diringkus petugas Polsek Dukuhturi dan Satreskrim Polres Tegal.
Dalam aksinya, komplotan pencuri HP ini menyasar jemaah pengajian dengan modus ikut mengaji. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan HP dari hasil kejahatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya dalam konferensi pers bersama Kasi Humas Polres Tegal AKP Supratman, Rabu 19 Januari 2022 mengungkapkan, komplotan pencuri HP terungkap dalam kegiatan pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Selasa 18 Januari 2022 pukul 20.00 WIB.
”Dari kegiatan pengamanan pengajian semalam, empat orang pelaku tertangkap melakukan pencurian handphone milik jamaah di area pengajian,” kata AKP I Dewa Gede.
Pada saat pengamanan pengajian, lanjut AKP I Dewa Gede, anggota Polres Tegal mengamati beberapa jamaah pengajian yang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.
Pada saat pengajian, mereka tidak fokus mendengarkan namun malah mondar mandir berjalan di tengah kerumunan jamaah lainnya.
“Karena kecurigaan tersebut kemudian empat orang tersebut diperiksa identitas serta dilakukan pengecekan dan didapati HP berbagai merek dan jenis yang disimpan dalam tas”, tambahnya.
Diduga keempat orang tersebut sudah merencakan aksi kejahatan. Hal tersebut dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa 30 unit handphone berbagai merek dan jenis, kendaraan KBM Honda Mobilio Warna Putih yang digunakan oleh kelompok tersebut.
“Mereka berencana melakukan aksi pencopetan tadi malam. Sebelumnya salah satu tersangka mengecek kegiatan masyarakat melalui media sosial, setelah itu bersama-sama pergi ke wilayah Tegal dan melakukan aksinya,” ujarnya.
Keempat pelaku ditangkap, yakni SA (59), HN (40), SH (54), SHR (47) berasal dari Cirebon. Mereka kemudian mendatangi kerumunan masyarakat kemudian mengambil handphone yang ditaruh di saku maupun tas korban.
”Masyarakat tidak curiga karena para pelaku beratribut seperti layaknya masyarakat yang sedang mengikuti pengajian,” tambah AKP I Dewa.
Saat ini Polres Tegal masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih dalam komplotan tersebut yang diduga turut serta melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. “Yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP I Dewa mengimbau masyarakat yang mengikuti kegiatan pengajian dan merasa telah kehilangan telepon genggam dapat mendatangi Mapolsek Dukuhturi.
Untuk mengecek barangkali salah satu handphone tersebut adalah miliknya, dengan membawa bukti kepemilikan seperti kardus agar dapat dicek nomor serinya.
“Setelah proses penyidikan ini selesai kami pastikan bahwa handphone milik masyarakat tersebut akan kami kembalikan lagi” tandas AKP I Dewa. (Wawan/Red/PI)