PATRAINDONESIA.COM (Tangerang) Tim Satresnarkoba Polres Tangsel menyegel 2 buah tempat hiburan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/3/2022) pukul 00.30 WIB.
Keduanya yaitu Sky Lounge dan Blackbee Bar & Lounge yang terletak di jalan Gading Serpong Boulevard disegel karena telah melebihi batas jam operasional serta menjual minuman beralkohol tak berizin.
Selain penyegelan, petugas juga melakukan tes urine terhadap karyawan dan pengunjung di kedua tempat.
“Di Blackbee Bar & Lounge sebanyak 35 orang. Hasil yang didapat negatif. Tempat kedua di Sky Lounge, sebanyak 57 orang, terdapat satu orang positif amphetamin dan methamphetamin,” ujar Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya, Rabu (16/3/2022)
Kemudian puluhan botol miras dari kedua tempat turut disita dan dipasangi police.
Penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan malam itu melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Bar beroperasi melebihi jam yang ditentukan.(Yori/Red/PI)