PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Puluhan warga masyarakat dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, untuk meminta kepastian agar proses sertifikat Jamilah dilanjutkan, serta segera diterbitkan.
Pasalnya sudah berjalan hampir satu tahun tak kunjung terbit. kamis (21/7/2022) waktu setempat, Proses sertifikat Jamilah warga teluk betung ini, yang dirasa bertele-tele dan tidak ada kepastian.
Diberitakan sebelumnya BPN melalui Kasi ukur menerbitkan surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa luas lahan 22.000m² Jamilah terindikasi terdapat sertifikat orang lain.
Atas dasar itulah permohonan Jamilah untuk proses serpikat belum dapat dilanjutkan.
Sedangkan Jamilah mengatakan bahwa dia hanya mengajukan permohonan Pengajuan sertifikat seluas 11.000m², dengan bukti berkas-berkas penunjang lainnya. Bukan 22.000m² seperti yang disampaikan oleh pihak kasi ukur BPN Pesawaran.
Dalam orasinya di depan Kantor pertanahan Pesawaran Bupati LIRA Bimantara yang didampingi sejumlah anggota dan puluhan masyarakat mengatakan.
“Bahkan Jamilah merasa tidak pernah menandatangani satu pucukpun permohonan untuk 22.000m². Seluruh permohonan yang ada hanya 11.000m². lalu ada apa ini, apa yang diinginkan BPN, siapa yang berkepentingan di dalamnya ?,” tegas Bima
“Saya minta keadilan, kenapa hak saya diubah-ubah, hak saya pribadi, saya telah melakukan prosedur pendaftaran Surat Hak Milik (SHM), sesuai ketentuan dari BPN dan kementrian ATR/BPN juga sudah setor kepada negara sebesar Rp1,6 juta untuk pengukuran lahan seluas 11.000M². Akan tetapi dari pihak BPN bagian pengukuran mengatakan bahwa di atas tanah yang didaftarkan tersebut ada sertipikat tanah milik orang lain sehingga terjadi tumpang tindih, saya minta sertifikat saya di keluarkan,” pekik Jamilah di depan Kantor BPN Pesawaran.
Zurkowi bagian Sengketa Tanah BPN Pesawaran keluar menuju halaman kantor dan menemui massa aksi damai. Ketika ditanyakan oleh Pihak LSM LIRA apa benar ada sanggahan terhadap bidang tanah milik Tanah ibu Jamilah.
“Kami sudah jawab dari surat kami bahwa terhadap tanah tersebut sudah ada laporan pengaduan dari Ibu Saminah. Tetapi surat dari Ibu Saminah sudah kami jawab bahwa segera menyelesaikan dalam waktu tiga puluh hari. Bila dalam tiga puluh hari tidak ada permasalahan proses dilanjutkan, itu dari tanah Ibu Saminah ya,” jawab Zurkowi
Mendengar jawaban dari pihak BPN puluhan anggota LIRA dan masyarakat merasa tidak puas dengan jawaban tersebut. (Pernong/Red/PI).