PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) Kelompok pengemudi ojek online atau ojol dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) turut serta dalam unjuk rasa buruh di depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (10/8/2022).
Kenaikan Tarif Ojek Online (Ojol) hanya tinggal janji. Bermula pada 4 Agustus 2022 ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan, tuntutan itu ialah soal kesejahteraan para pengemudi ojek online roda dua maupun empat.
Sesuai aturan tersebut tarif baru akan diberlakukan pada 14 Agustus 2022. Namun sehari sebelum pemberlakuan ada tanda-tanda kenaikan ditunda.
Penundaan pemberlakuan Tarif baru oleh Kementerian Perhubungan ini menurut Lily menegaskan, bahwa kebijakan Pemerintah ini melanggengkan ojol sebagai sapi perahnya aplikator. Tidak punya opsi apapun di depan aplikator.
Aturan lain yang tidak menjamin kesejahteraan driver adalah maksimum potongan aplikator (biaya sewa aplikasi) yang dibebankan kepada pengemudi sebesat 20%. Tentu ini sangat memberatkan ojol karena sudah dibebani oleh biaya bahan bakar minyak (BBM), biaya parkir, biaya pulsa, biaya perawatan kendaraan, biaya spare part, dan biaya lainnya.
“Kami menuntut penurunan besaran potongan aplikator, maksimal 10%.”
“Karena kami selama ini dijadikan sapi perah oleh aplikator. Bagaimana kami jungkir balik di jalan, tapi aplikator dengan semena-mena memperlakukan kami,” kata Lily
“Dengan tarif segitu rendahnya, aplikator mengambil sebanyak 20 persen dari hasil kerja kami. Sedangkan kami tidak punya hak apapun. Kami hanya dijejalkan kewajiban-kewajiban. Bahkan ketika kami melewati satu orderan, malah kena suspend,” pungkasnya.
Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Atas dasar konstitusi, kami menuntut pengemudi angkutan online diakui dan diangkat sebagai Pekerja dengan status Pekerja Tetap. Selain itu di negara lain, pengemudi angkutan online sudah diangkat sebagai pekerja tetap dengan upah minimum layak. Karena selama ini status mitra dijadikan alat eksploitasi terhadap pengemudi ojol dengan tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja.” (Lucia/Red/PI)